Kasus Pencurian di TTU

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Ternak di Insana TTU

Pasca kejadian tersebut, korban mendatangi SPKT Polres TTU untuk menyampaikan laporan agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
TANGKAP - Tim Resmob Polres TTU pasca mengamankan terduga pelaku, Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Wakapolres Timor Tengah Utara Kompol Matheus Anus memimpin langsung penangkapan terduga pelaku pencurian ternak bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres TTU, Tim Raimas dan Piket Polres TTU. Sebanyak 2 orang terduga pelaku diamankan pada kesempatan tersebut yakni Kornelis Nesi dan Frans Naisau.

Dua orang terduga pelaku ini diamankan di Desa Nansean Timur, Senin, 15 Juli 2024. Para terduga pelaku ini berasal dari Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 16 Juli 2024, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pihaknya mendatangi TKP dan berhasil mengamankan kedua Pelaku serta barang bukti 1 Ekor ternak Sapi dengan Cap bertuliskan PBT di paha bagian kanan.

Baca juga: BTNK Rencanakan Tutup TNK secara Reguler, Ketua ASITA NTT : Perlu Didiskusikan Bersama

 

Ipda Wilco menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula ketika pada, Hari Kamis, 11 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wita telah terjadi tindak pidana *pencurian Ternak* yang mana saat itu pelapor sedang mencari sapi miliknya dengan tanda pada bagian paha bagian kanan yang bertuliskan PBT.

Ternak sapi ini hilang di hutan. Saat itu, pelapor melihat terlapor atau diduga pelaku dan rekannya sudah menjerat sapi milik pelapor dan memasang tali di bagian kepala sapi untuk ditarik dan dibawa oleh terlapor dan rekannya.

Melihat hal itu, pelapor menyampaikan bahwa ternak sapi tersebut adalah miliknya. Namun terduga pelaku Kornelis Nesi dan Frans Naisau diduga mengancam korban.

Setelah itu terlapor dan rekannya berjalan bersama pelapor. Dalam perjalanan pulang terlapor dan rekannya kembali menyampaikan ungkapan diduga ancaman terhadap pelapor.

Pasca kejadian tersebut, korban mendatangi SPKT Polres TTU untuk menyampaikan laporan agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi sementara terhadap terduga pelaku, Kornelis Nesi, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian ternak sejak tahun 2016 dan sudah ratusan ekor ternak sapi yang dicuri. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved