Bank NTT
Sambutan PLT Dirut Bank NTT Johanis Landu Praing saat Ibadah Syukuran Bank NTT Ke-62
Bertumbuh dalam Kebersamaan”, terinspirasi dari Perjalanan Panjang Bank NTT dengan Kepercayaan dan Sinergi yang kokoh
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
Usia 62 tahun bukanlah suatu perjalanan yang singkat, 62 tahun menjadi tantangan bagi Bank NTT untuk tetap konsisten dalam dunia perbankan dan siap mengikuti perkembangan dunia digitalisasi yang sangat cepat, jika kita mengikuti sejarah berdirinya Bank NTT pada tanggal 17 Juli 1962, banyak perubahan inovasi dan transformasi yang sudah dilakukan Bank NTT mulai dari layanan konvensional Bank NTT ke layanan Digital Bank NTT.
Sepanjang 62 tahun Bank NTT terus berkontribusi, Bank NTTtelah melahirkan berbagai inovasi produk. Pengembangan produk-produk digital banking yang disesuaikan dengan kemajuan modernisasi, sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan masyarakat
Baca juga: Doa Saat Dikhianati Pasangan Hidup Bagi Umat Katolik
Bapak & Ibu, Para Karyawan / Karyawati yang saya kasihi,
Menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank NTT.
Sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada tanggal 20-21 Mei 2024 telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB.
Berdasarkan timeline pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 06 Juni 2024 dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.
Proses duediligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal.
Baca juga: Pemkab Manggarai Timur Rapat Lintas Sektor Siap Pekan Imunisasi Polio
Seperti kita ketahui bersama, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp. 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.