Pasar Wolowona Ende

Pedagang Pasar Wolowona Ende Melawan Saat Ditertibkan Sat Pol PP

Bahkan petugas terpaksa mengamankan beberapa barang jualan para pedagang dan dibawa ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Ende.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
PENERTIBAN - Petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende saat melakukan penertiban terhadap para pedagang Pasar Wolowona yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, Jumat, 19 Juli 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Sejumlah pedagang di Pasar Wolowona di Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende sempat menolak saat ditertibkan petugas Sat Pol PP, Jumat, 19 Juli 2024 pagi.

Mereka bahkan tidak mengindahkan penertiban yang dilakukan petugas yang melarang mereka berjualan di trotoar dan bahu jalan yang kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas bahkan membahayakan diri mereka.

Bahkan petugas terpaksa mengamankan beberapa barang jualan para pedagang dan dibawa ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Ende.

Penertiban yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Ende pada kesempatan itu bertujuan menciptakan Kota Ende sebagai kota yang bersih maka petugas Sat Pol PP meminta para pedagang untuk masuk dan berjualan di areal pasar namun sejumlah pedagang tidak mengindahkan penertiban tersebut.

 

 

Baca juga: Tabrak Bagian Belakang Truk Hino di Ende, Pengemudi Pikap Meninggal Dunia

 

 

 

Robertus Dede, Kasi Bina Potensi Sat Pol PP Kabupaten Ende pada kesempatan itu mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban semua pedagang di pasar-pasar tradisional di Kota Ende untuk tidak berjualan di pinggir jalan.

"Dasar penertiban ini adalah Perda nomor 2 tahun 2023 tentang ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat itu dasar hukumnya, sebelum tertibnya Perda nomor 2 tahun 2023 itu kami sudah melakukan sosialisasi dan waktu itu masih bersifat rancangan dan sekarang Perda sudah ada ya kami laksanakan sesuai perintah Perda," jelas Robertus Dede.

Dia juga mengatakan pada bulan Mei 2024 lalu, gabungan tiga OPD antara Disperindag, Bapenda dan Sat Pol PPP sudah melakukan pengaturan kembali lapak-lapak pedagang baik pedagang sayur, ikan basah dan ikan kering.

Seiring berjalannya waktu dan sudah tidak ada lagi anggota Sat Pol PP yang ditempatkan di lokasi Pasar Wolowona, para pedagang kembali berjualan di bahu jalan dan trotoar.

"Ketika kami melakukan tindakan tegas kami dianggap terlalu tegas dan kasar jadi beginilah kondisinya tapi beberapa hari ini sudah ada langkah maju, sudah pelan, di Pasar Wolowona itu akses lalu lintas sudah aman dan tidak mengganggu pengguna jalan," ujar Robertus.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved