Berita Lembata

Sengketa Tanah di Lewoleba, Pengadilan Negeri Lembata Kabulkan Eksepsi Theresia Ina Erap

Perkara sengketa tanah di bilangan  CWC (depan Kantor Pegadean Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa T

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO
Perkara sengketa tanah di bilangan  CWC (depan Kantor Pegadean Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya dimenangkan oleh Theresia Ina Erap dkk, Rabu, 24 Juli 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Perkara sengketa tanah di bilangan  CWC (depan Kantor Pegadean Lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya dimenangkan oleh Theresia Ina Erap dkk, Rabu, 24 Juli 2024.

Perkara antara David Lamawato Cs sebagai Penggugat melawan Teresia  Ina Erap dkk teregister Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN.Lbt, obyek sengketa tersebut beralamat di Bilangan CWC (depan kantor pegadean lewoleba), Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. 

Theresia Ina Erap dkk melalui Penasehat Hukumnya Rafael Ama Raya, sekaligus Ketua Tim Penasehat Hukum, mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara yang dihadapi kliennya.

“Yang paling utama Kita mengucap Syukur kepada Tuhan atas perlindungannya, sehingga klien kami bisa sampai di titik ini,” kata Ama Raya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juli 2024.

Segala bukti-bukti telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik Alm. Boli Magun Erap, ayah kandung dari Tergugat 1 dalam hal ini Theresia Ina Erap.

Ama Raya menerangkan, obyek sengketa tersebut sampai saat ini tetap dikuasai oleh Theresia, dan sudah lama diganggu oleh para penggugat.

Pada Tahun 2018 melalui Putusan Peninjauan Kembali atas luas tanah 900 meter persegi tersebut, para penggugat mengklaim tanah-tanah lain di sekitar obyek sengketa bahwa tanah-tanah tersebut milik ayah para penggugat yang bernama (Alm) Mikael Pehang Lamawato meskipun semasa Mikael Pehang masih hidup tanah a quo tidak pernah dikuasai olehnya.

Direktur Rumah Perjuangan Hukum Ama Raya menuturkan bahwa para penggugat tidak memiliki hak atas tanah yang disengketakan tersebut karena berkaitan dengan putusan peninjauan kembali yang menjadi dasar gugatan para penggugat tersebut telah diuji di Pengadilan Negeri Lembata dan dasar para Penggugat tersebut adalah keliru dan tidak patut dijadikan dasar oleh para Penggugat.

Putusan Peninjauan Kembali sudah tentu tidak digunakan lagi oleh para Penggugat David Lamawato dkk.

Kalau para penggugat mengklaim lagi dengan dasar riwayat tanah yang katanya pada tahun 1962 tanah a quo ayah para Penggugat Mikael Pehang membuka hutan maka berdasarkan fakta sidang perkara aquo para Pemangku Adat Lamahora yang merupakan pemilik ulayat sudah membantah hal itu, 

Perwakilan suku Lamahora selaku pemilik ulayat terdiri dari 5 orang saksi, dengan tegas mengatakan bahwa pada Tahun 1962 ayah para penggugat tidak pernah membuka hutan karena pada tahun tersebut tanah itu sudah menjadi kebun yang telah digarap oleh ayah dari Theresia yang bernama (Alm) Boli Magun Erap.

Untuk diketahui, sidang Perkara perkara Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)  sengketa atas tanah di Bilangan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata antara Theresia Ina Erap dkk sebagai Para Tergugat dan para Turut Tergugat melawan David Lamawato dkk sebagai para Penggugat tercatat dalam register perkara dengan nomor register perkara: 5/Pdt.G/2024/PN. Lbt. dan sidang hari ini dengan agenda pembacaan Putusan di gelar melalui Systim E-CORT.

Para Tergugat dan Turut Tergugat Theresia Ina Erap Cs didampingi Oleh Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H dari Rumah Perjuangan Hukum (R.P.H) Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved