Kasus Penganiayaan di TTU

Oknum Guru di TTU Diduga Aniaya Siswa Pakai Rotan, Tubuh Korban Memar

Menurutnya, insiden penganiayaan ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MSLW pada hari yang sama sekira pukul 16.05 Wita.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
ILUSTRASI ANIAYA - Oknum guru di Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur berinisial NN tega menganiaya seorang anak muridnya QMJXN (13) hingga mengalami luka memar. Aksi penganiayaan ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke SPKT Polres TTU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Oknum guru di Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur berinisial NN tega menganiaya seorang anak muridnya QMJXN (13) hingga mengalami luka memar. Aksi penganiayaan ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke SPKT Polres TTU.

Insiden penganiayaan ini terjadi pada, Jumat, 19 Juli 2024 pukul 08.00 Wita lalu. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar pada tangan.

Saat dikonfirmasi, Senin, 29 Juli 2024 Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, insiden penganiayaan ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MSLW pada hari yang sama sekira pukul 16.05 Wita.

Baca juga: Pembangunan PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok Disebut Langkah Menuju Kemandirian Energi dan Ekonomi

 

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, terlapor dalam hal ini oknum Guru tersebut menganiaya korban.

Terlapor, ucapnya, diduga menganiaya korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan rotan pada tangan korban sebanyak 1 (satu) kali. Hal ini menyebabkan korban mengalami luka memar dan bengkak.

Pasca insiden tersebut, kata IPDA Wilco, pelapor dalam hal ini orang tua korban bersama korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kejadian itu.

"Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved