Pilkada Ngada 2024
Pilkada 2024, Pleno KPU Ngada Tetapkan 126.374 DPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ngada akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024 berjumlah 126.374 pe
Penulis: Charles Abar | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ngada akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024 berjumlah 126.374 pemilih.
Jumlah pemilih berdasarkan akumulasi dari 12 Kecamatan, 206 Desa Kelurahan yang tersebar di 330 TPS dengan rincian pemilih dengan jenis kelamin Laki-laki 61.109 dan Perempuan 65.265.
Penetapan DPS ini setelah rangkaian proses pleno dari hasil Pleno tingkat Kecamatan yang dibacakan oleh masing -masing PPK dari 12 Kecamatan di Hotel Edelweis Bajawa, Jumat 9 Agustus 2024 pagi hingga malam.
Pleno DPS tingkat Kabupaten ini dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Ngada, Wakapolres Ngada, Karutan Bajawa, Perwakilan Dandim 1625 Ngada, PPK dari 12 Kecamatan bersama jajaran.
Ketua KPU Ngada Stefania Oktaviana Meo menyampaikan pada Pilkada Serentak 2024 ada penambahan 1 TPS yaitu TPS khusus Rutan Kelas IIB Bajawa.
Baca juga: Fraksi PAN DPRD Ngada Minta TPP dan TUKIN ASN Wajib Dianggarkan Kembali
"Pemilu kali ini ada penambahan 1 TPS khusus yaitu TPS yang berada di Rutan Bajawa. Dari 329 TPS Reguler tambah satu TPS khusus sehingga total TPS keseluruhan TPS ada 330 TPS," kata Stefani.
Dari daftar pemilih sementara ini Meo berharap ada masukan dan tanggapan dari seluruh masyarakat atas hasil DPS yang akan diumumkan di Desa/ Kelurahan.
"Dari hasil DPS ini kami sangat mengharapkan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat bila ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS ini kami sangat mengharapkan masyarakat agar segera mendaftarkan diri di tingkat PPS dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP sehingga kami akan mengecek di DPS, sehingga bisa masukan dalam DPT nanti," katanya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat sebagai pemilih yang belum memiliki KTP untuk mengurus KTP, sehingga pada saat pemungutan suara 27 November nanti dapat menggunakan hal pilih.
"Kami menghimbau kepada pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk miliki KTP elektronik, ini salah satu persyaratan saat memilih nanti," tutupnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.