Berita TTU
Satgas Pamtas Indonesia-Timor Leste Amankan Senjata Api Rakitan Warga Haumeni, TTU, NTT
Kali ini senjata rakitan tersebut diamankan dari tangan warga Desa Haumeni Ana Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat, Yonkav 6/Naga Karimata Pos Haumeni Ana berhasil mengamankan satu pucuk senjata rakitan Jenis Flintclok dari warga.
Kali ini senjata rakitan tersebut diamankan dari tangan warga Desa Haumeni Ana Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Senjata rakitan Jenis Flintclok ini diamankan oleh Danpos Haumeni Ana beserta para anggota Sabtu, 10 Agustus 2024 dari seorang warga berinisial BN. Penyerahan senjata ini berlangsung di rumah milik BN.
Saat diwawancarai, Dansatgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata, Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han mengatakan, senjata rakitan jenis Flintclok ini diserahkan langsung secara sukarela oleh warga kepada Satgas Pamtas Pos Haumeni Ana.
Baca juga: Wisatawan Selandia Baru Tewas usai Snorkeling di Labuan Bajo, Jenazah Diterbangkan ke Bali
Dikatakan Letkol Kav Ronald, penyerahan senjata oleh BN tersebut bermula dari bantuan bak air yang diberikan Satgas Pamtas Pos Haumeni Ana. Bantuan tersebut merupakan bagian dari realisasi Program Merdeka Air yang telah diresmikan di Desa Haumeni Ana beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Piket Pos Haumeni Ana, lanjutnya, program tersebut memiliki dampak yang sangat besar bagi BN dan warga sekitar. Sukses memberikan simpati, BN kemudian menceritakan tentang segala hal di wilayah tersebut.
Selain itu, BN juga menginformasikan kepada Danpos Haumeni Ana dan jajaran bahwa, di rumahnya tersimpan Senjata Api Rakitan Jenis Flintclok. Senjata tersebut merupakan peninggalan orang tua dari BN.
Menurut keterangan, almarhum orang tua dari bapak BN ini adalah mantan pejuang Timor-Timur dan tidak pernah digunakan oleh BN,"ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh BN, ujar Letkol Kav Ronald, Dan SSK II memberikan sosialisasi kepadanya mengenai aturan kepemilikan Senjata Api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Setelah perbincangan dan komunikasi yang intens, BN bersedia menyerahkan Senjata Rakitan jenis Flintlock kepada Pos Haumeni Ana dan akan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan.
Ia menambahkan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Haumeni Ana dengan masyarakat sekitar. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/SERAHKAN-SENJATA-BN-saat-menyerahkan-senjata-rakitan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.