Kasus Penganiayaan di Kupang
Dokter Forensik RS Bhayangkara Kupang Ungkap Fakta soal Jenazah Korban Penganiyaan Oknum ASN
Dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang menemukan fakta bahwa ada pendarahan di kepala bagian kanan dari korban akibat dianiaya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang menemukan fakta bahwa ada pendarahan di kepala bagian kanan Josefina Maria Mey (52) akibat dianiaya oknum ASN di Maulafa, Kota Kupang, NTT.
Jenazah Mey diotopsi, Senin 12 Agustus 2024.
Diketahui, korban meninggal dunia akibat dianiaya suaminya, Albert Solo (52).
Albert merupakan Kepala Seksi Kelembagaan di Satuan Polisi Pamong Praja(Pol PP) di Provinsi NTT.
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum ASN di Kupang, NTT Tersangka Usai Aniaya Istri hinggga Tewas
Dokter forensik RS Bhayangkara Kupang, Dokter Edwin Tambunan mengatakan terdapat resapan darah di kepala bagian kanan korban dan pendarahan hebat.
“Berdasarkan luka yang terjadi, memang itu bisa dari kekerasan benda tumpul. Saat di autopsi (korban), ditemukan beberapa resapan darah di kepala bagian kanan dan pendarahan hebat akibat benda tumpul," kata Spesialis Forensik Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara(RSB) Titus Uly Kupang, Dokter Edwin Tambunan, Selasa 13 Agustus 2024.
Dia menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan luar, korban tidak ditemukan adanya luka-luka yang serius.
Tetapi hanya terdapat beberapa luka lecet di bagian wajah, kemudian ujung jarinya sudah mengalami perubahan atau pucat.
“(Lengkapnya)saya akan berikan secara lengkap di dalam hasil visum et repirtum. Saya bersama tim telah lakukan pemeriksaan bagian dalam korban baru terbuka semuanya begitu," kata dia.
Pihaknya juga sedang mengumpulkan informasi lainnya tentang penyakit diderita Mey.
Dokter Edwin mengaku ia memperoleh informasi Mey memiliki riwayat hipertensi yang bisa memicu terjadinya pendarahan hebat akibat kekerasan yang terjadi.
“Dari korban ini ada riwayat hipertensi, kemudian memicu pendarahan di bagian kepala karena kekerasan benda tumpul. Tetapi saya masih kumpulkan obat-obat apa saja yang diminum oleh korban (untuk hipertensi) dalam jangka waktu kapan," ujarnya.
Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Albert Solo, seorang PNS di Kota Kupang mengakibatkan istrinya yang juga seorang PNS, Maria Mey meninggal dunia saat dirawat di RS. Leona Kupang pada Senin, 12 Agustus 2024 malam.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung membenarkan bahwa Albert Solo telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, yang bersangkutan (Albert Solo) telah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM Selasa, 13 Agutus 2024 malam.
Aldinan menambahkan kepolisian akan mengeluarkan rilis resmi, terkait penetapan Albert Solo sebagai tersangka.
“Rencananya Rabu, 14 Agustus 2024 siang, kami akan menyampaikan rilis resmi terkait penetapan tersangka,” ucapnya singkat.
Benda Tumpul
Sebelumnya, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung menyebut, ada indikasi pemukulan benda tumpul di tubuh Josefina Maria Mey.
Adapun Mey, merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan suaminya sendiri, Albert Sollo, Sabtu 10 Agustus 2024 lalu.
Mey meninggal dunia setelah dirawat intensif di IGD Rumah Sakti Leona, Kota Kupang.
ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga NTT itu meninggal dunia, Senin 12 Agustus 2024 sore.
"Secara kasat mata memang jenazah ada indikasi adanya pukulan benda tumpul," kata Kombes Pol Aldinan Manurung saat mendatangi Rumah Sakit Leona Kota Kupang.
Dia menyebut, pihaknya mendapat laporan dan langsung datang ke rumah sakit dan bergerak ke rumah korban di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
"Kami akan melakukan penyidikan mendalam dan mengumpulkan beberapa keterangan dari saksi-Saksi disekitar rumah korban. Harapan kami ini bisa terungkap. Dapat jelas, terang benderang, penyebab kematian," ujarnya.
Polisi, kata dia, juga telah mengamankan lokasi kejadian di kediaman pasangan suami istri itu. Ia menyebut, setelah visum dan laporan keluarga, polisi akan menindaklanjuti itu.
Keluarga menduga pelakunya adalah suami dari Mey, Albert Sollo. Keduanya merupakan warga di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Adapun penganiayaan terjadi, Sabtu 10 Agustus 2024 malam.
Mey dianiaya hingga tak sadarkan diri. Korban lalu diantar tetangga yang mendapati korban dalam keadaan sekarat.
"Dia dianiaya dari hari Sabtu karena kondisinya sudah kritis baru diantar tetangga ke RS Leona dan barusan dokter nyatakan sudah meninggal dunia," kata Ones Putra, yang juga keluarga Mey, di Rumah Sakit Leona, Kota Kupang
Ones menjelaskan kejadian itu berawal saat Mey baru pulang kegiatan dari Diaspora NTT bersama seorang tukang ojek. Saat tiba di rumah, Albert langsung menganiaya secara membabi buta.
Bahkan, Ones berujar, tetangga Mey yang hendak melerai pun diancam oleh Albert. Sehingga Albert menganiaya Maria hingga sekarat.
"Kakak saya (Maria Mey) ini ASN di Diaspora NTT. Kalau pelakunya (Albert) juga ASN," jelas Ones histeris.
Kerabat dan keluarga korban memadati ruang pemulasaraan jenazah RS Leona. Rencananya, jenazah akan dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Kupang. (fan).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.