Kasus Pencabulan di Flores Timur

Ajak Beli Tas, Modus Sopir di Flores Timur Cabuli Gadis 14 Tahun

BLND alias Blasius (29) oknum sopir di Larantuka Flores Timur mencabuli gadis 14 tahun dengan modus membeli tas.

|
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasaru Martinus Ahab La'a. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- BLND alias Blasius (29), oknum sopir di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli AWR (14).

Aksi tak senonoh itu rupanya dilakukan sejak April 2024. Modusnya, AWR diajak membeli tas ke pasar. Bukannya ke tempat tujuan, BLND malah memutar kendaraan lalu menuju ke arah barat Kecamatan Larantuka.

Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab, menyebutkan korban dan pelaku berasal dari desa yang sama di Kecamatan Larantuka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gadis 14 Tahun di Flores Timur Dicabuli Oknum Sopir

 

 

"Korban diajak ke pasar. Kejadiannya sekitar bulan April 2024," ujarnya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Lasarus menerangkan, korban terpaksa menuruti kemanuan pelaku lantaran takut diancam. Di dalam mobil mikrolet itulah AWR mendapat pelecehan.

"Dia mengancam korban serta memaksa melakukan hubungan terlarang. Keluarganya yang datang laporkan kasus ini," jelasnya.

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Padati Pesisir Pantai Selatan Lela Cari Bocah 12 Tahun Hilang Diseret Ombak

 

Saat melapor kasus tersebut, keluarga korban menguraikan bahwa AWR sudah dicabuli sejak beberapa bulan yang lalu. 

Polisi sudah mengambil keterangan dari dua saksi, yaitu pelapor berinisial YHR, dan FNR.

 

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved