Kasus Pencabulan di Flores Timur

BREAKING NEWS: Gadis 14 Tahun di Flores Timur Dicabuli Oknum Sopir

Gadis (14) berinisial AWR  diduga menjadi korban pencabulan oknum sopir di Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasaru Martinus Ahab La'a. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Seorang gadis (14) berinisial AWR  diduga menjadi korban pencabulan oknum sopir di Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Reskrim (Reskrim) Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan oknum sopir berinisial BLND alias Blasius (29).

Dia menjelaskan, korban dan pelaku adalah warga satu desa yang sama dalam wilayah Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur.

"Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polres hari Senin (12 Agustus 2024)," katanya kepada wartawan, Kamis, 15 Agustus 2024 siang.

 

Baca juga: Karyawan Hotel Curi Uang Turis di Labuan Bajo Minta Maaf

 

 

Saat melapor kasus tersebut, keluarga korban menguraikan bahwa AWR sudah dicabuli sejak bulan April 2024.

AWR yang takut diancam terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk dibawa ke salah satu desa di Kecamatan Larantuka.

"Pelaku memutar kendaraan lalu menuju ke desa (Tempat Kejadian Perkara), di sana dia memaksa korban melakukan persetubuhan," ucap Lasarus.

Polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap dua saksi, YHR dan FNR.

 

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved