Pilgub NTT 2024

Peluang 7 Parpol Tanpa Kursi DPRD NTT Usung Cagub - Cawagub

7 partai politik (Parpol) hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tanpa perolehan kursi DPRD tingkat provinsi. Meski begitu, tujuh parpol itu punya p

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ ARNOLD WELIANTO
COBLOS - Suasana pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 006 Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT, Sabtu 24 Februari 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Tujuh partai politik (Parpol) hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tanpa perolehan kursi DPRD tingkat provinsi. Meski begitu, tujuh parpol itu punya peluang mengusung calon gubernur (Cagub) - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) untuk Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 merombak ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol. Keputusan dibacakan hakim MK, Selasa 20 Agustus 2024.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora terhadap undang-undang Pilkada. Perkara itu bergulir sejak Mei 2024. Ketentuan undang-undang 10 tahun 2016 pasal 40 ayat 1 inkonstitusional.

MK kemudian merubah aturan tersebut dengan mengacu ke jumlah daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu terbaru. Parpol atau gabung parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon telah memenuhi persyaratan. 


Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:


1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 


2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut. 


3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. 


4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.


Untuk mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota:


1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut. 


2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250.000 jiwa sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut. 


3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut. 


4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut".


Adapun tujuh parpol yang tidak mengantongi kursi DPRD NTT adalah Garuda, Gelora, Buruh, Ummat, PBB, PPP, PKN. Hal itu berdasarkan keputusan KPU NTT nomor 59 dan 60 tahun 2024 tentang perolehan kursi parpol dan penetapan anggota DPRD NTT terpilih. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved