Revisi UU Pilkada 2024

Beny Harman Sebut Fraksi Demokrat DPR RI Sepakat Tak Lanjutkan RUU Pilkada 

Anggota DPR RI Beny K Harman menyebut Fraksi Demokrat DPR RI sepakat untuk tidak melanjutkan pengambilan keputusan RUU Pilkada. 

Editor: Ricko Wawo
DOK.DPD PARTAI DEMOKRAT NTT
Wakil Ketua DPP Demokrat, Beny K Harman. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Anggota DPR RI Beny K Harman menyebut Fraksi Demokrat DPR RI sepakat untuk tidak melanjutkan pengambilan keputusan RUU Pilkada. 

"Kita jalankan Pilkada damai, demokratis, jujur dan adil," kata BKH, sapaannya, Jumat 23 Agustus 2024 dalam keterangannya. 

Keputusan itu, menurut dia, setelah mencermati dan mendengar secara saksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia yang terjadi sepanjang hari kemarin.

Pertimbangan lainnya adalah mengingat proses tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran Pilkada yang semakin dekat, serta demi menjaga tegaknya konstitusi.

"Sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat Il untuk RUU Pilkada," katanya. 

"Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan

keputusan Mahkamah Konstitusi," tambah dia. 

Baca juga: Simulasi Kericuhan Pilkada Saat Latihan Sispamkota Polres Manggarai Barat


Sikap itu semata ingin agar proses Pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran
Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan  baik.

"Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil," katanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang jelang dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu. DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus 2024 sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

"Enggak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis 22 Agustus 2024 malam. 

Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.

Baca juga: DPRD Flotim Harap Normalisasi Jalur Banjir Gunung Lewotobi Cepat Dikerjakan

"Enggak ada saya jamin enggak ada," kata dia.

Dengan begitu, kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK). Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved