Pilkada 2024 di Manggarai Barat

ASN dan Kepala Desa di Manggarai Barat Rawan Langgar Netralitas Saat Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menyebut ASN TNI-Polri, kepala dan perangkat desa di daerah itu rawan melanggar netralitas saat pemilihan kepala da

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
Pemukulan gong oleh Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Seriang, disaksikan sejumlah perwakilan OPD di acara peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kali

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menyebut ASN TNI-Polri, kepala dan perangkat desa di daerah itu rawan melanggar netralitas saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Yang paling rawan saat ini menurut kami (melanggar) netralitas ASN, netralitas kepala desa dan perangkat-perangkat," kata Lenny, sapaan akrab Maria Seriang, usai acara peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak di Labuan Bajo, Sabtu 24 Agustus 2024.

Lenny menegaskan ASN, kepala dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik di pemilu maupun pilkada sekalipun belum ada calon yang mendaftarkan diri ke KPU.

Netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terkait pelanggaran di Pilkada serentak, Lenny mengatakan penindakan baru dapat dilakukan setelah penetapan calon.

Baca juga: Manggarai Barat Masuk Tingkat Kerawanan Sedang saat Pilkada Serentak 2024

 

 

"Kewenangan kami untuk penindakan netralitas itu mungkin kami lebih pas setelah penetapan pasangan calon," katanya. Lenny mengatakan Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi, tetapi hanya memberikan rekomendasi.

Langkah mitigasi, dalam waktu dekat Bawaslu Manggarai Barat akan melakukan sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN, dan penandatanganan pakta integritas.

"Setelah minggu ini mungkin, kami sudah komunikasikan dengan pemda dan TNI-Polri. Ini merupakan langkah mitigasi dan pencegahan agar ASN dan kepala desa setelah penetapan calon untuk benar-benar bersikap netral," ujarnya.

Lenny juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan ASN atau kepala desa yang tidak netral.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, menegaskan kepala dan perangkat desa wajib hukumnya untuk netral, kendati punya hak pilih.

"Netralitas perlu dijunjung tinggi, bahwa secara pribadi mereka punya pilihan ia. Sama juga ASN karena kami pemilih. Tapi sebagai pemerintah di tingkat desa wajib netral, karena punya tangung jawab terhadap penyelenggaraan Pilkada ini," jelas eks Kadis Pariwisata Manggarai Barat itu.

Pius mengungkapkan, sejauh ini belum ada aduan resmi masyarakat terkait pelanggaran netralitas kepala dan perangkat desa di Manggarai Barat.

"Dengan belum adanya pengaduan laporan masyarakat kita bisa mengambil kesimpulan sementara bahwa kepala desa (Di Manggarai Barat) masih netral," tandas Pius.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved