Penyelundupan Miras di TTU
Satgas Pamtas Karimata Gagalkan Penyelundupan Miras di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
"Maka barang bukti tersebut untuk sementara kami bawa dan kami amankan di Pos Oelbinose,"bebernya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Pos Oelbinose menggagalkan aksi dugaan penyelundupan minuman keras jenis Sopi di Wilayah Yurisdiksi Indonesia tepatnya di Dusun Oelmuke, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, Selasa, 27 Agustus 2024.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 28 Agustus 2024, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Yonkav 6/Naga Karimata, Letkol Kav Ronald Tampubolon, S. H., M. Han melalui Danpos Oelbinose Letda Kav Rizky Prayogo membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, dalam aksi tersebut mereka mengamankan sebanyak 74 botol minuman keras jenis Sopi, minuman keras merk King 24 Botol, rokok tembakau Merk Matahari 2 Pack dan 10 Toples Sosis di sekitar Patok BSP 05.
Baca juga: OMK St. Agustinus Fatubenao Gandeng YKPA Mitra Childfund Gelar Pameran di Belu NTT
Menurut Letda Kav Rizky Prayogo, penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi yang disampaikan warga perihal adanya aktivitas illegal disekitaran jalan tikus yang ada di Desa Tasinifu.Tim kemudian menggelar patroli dipimpin oleh Danpokpan I Pos Oelbinose Serda Roby Chandra
"Menyikapi informasi tersebut, sesuai perintah Dan SSK I, untuk memberikan arahan Anggota untuk melaksanakan patroli dan ambush di sepanjang jalan tikus yang diduga berpotensi akan dilalui penyelundup,"ujarnya.
Saat memasuki lokasi, di TKP Tim Patroli menemukan adanya Cahaya Senter yang menandakan bahwasannya terdapat aktivitas disekitar patok tersebut. Sekitar 120 meter sebelum sasaran, salah satu anggota ambush meminta diduga pelaku aktivitas ilegal untuk berhenti.
Namun, sekelompok OTK tersebut kemudian melarikan diri menuju arah ke Timor Leste. Setelah dilaksanakan pengecekan di Lokasi, ditemukan barang yang berceceran dan 3 buah Karung tidak bertuan yang ditinggalkan di lokasi terakhir terlihat cahaya senter tersebut.
Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Larang Pemda Manggarai Timur Adakan Program dan Anggaran di Tengah Jalan
Danpokpan I Pos Oelbinose segera menginstruksikan anggota untuk mengecek isi karung tersebut dan mendapatkan barang bukti. Barang tersebut diduga akan diselundupkan ke Daerah Timor Leste melalui Patok BSP 05.
"Maka barang bukti tersebut untuk sementara kami bawa dan kami amankan di Pos Oelbinose,"bebernya.
Pasca mengamankan barang ilegal tersebut, Pos Oelbinose melaporkan kepada Dan SSK I Letda Kav M. Dyno Afrianto Bakri dan barang hasil penyelundupan tersebut saat ini diamankan di Pos Oelbinose untuk diserahkan ke Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk diproses lebih lanjut. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.