Berita Nasional

Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga  Pelaku Tindak Pidana

Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan  beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

|
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial  AG pada hari ini, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNFLORES.COM-JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial  AG pada hari ini, Kamis (5/9/2024). 

Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan  beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

 AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di  Curug, Tangerang, Banten.
 
Direktur Pengawasan dan PenindakanKeimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat  Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG, Kamis (5/9/2024) pukul 18.00 WIB bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan  Biro Imigrasi Filipina. 

 

 

 

Baca juga: Karnaval Budaya Meriahkan Festival Lembah Sanpio 2024 Manggarai Timur

 

 

 

 

Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.
 
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal  perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat  tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan  tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi
 menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur  Godam.

 Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait  dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. 

 

 

Baca juga: Injil Katolik Minggu 8 September 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan

 

Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024). Pada Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari
transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi
se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam.

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved