Berita Sikka

58 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Gereja Renha Rosari Halehebing Sikka

Sebanyak 58 pasangan pengantin di mengikuti pemberkatan nikah massal di Gereja paroki Renha Rosari Halehebing di Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabu

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
58 pasangan pengantin di mengikuti pemberkatan nikah massal di Gereja paroki Renha Rosari Halehebing di Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, NTT, Jumat 13 September 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Sebanyak 58 pasangan pengantin di mengikuti pemberkatan nikah massal di Gereja paroki Renha Rosari Halehebing di Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, NTT, Jumat 13 September 2024.

Sejumlah pasangan pengantin ini juga menggunakan mobil bak terbuka saat menuju gereja untuk mengikuti pemberkatan pernikahan.

58 pasangaan nikah dan umat yang hadir tampak serius menyimak. Hampir semuanya pasangan yang dinikahkan itu mengenakan pakayan adat daerah Sikka.

Rangkaian kegiatan nikah massal diawali dengan pengucapan sumpah janji hingga pemasangan cincin kepada masing-masing pengantin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, Dua Nelayan Sulawesi Hilang

Dalam khotbahnya, Pastor Paroki Gereja Renha Rosari Halehebing Romo Dionisius Edwardus Goa mengatakan, upacara penerimaan sakramen nikah harus dihayati sungguh.

Kata dia, Pernikahan ini jangan dilihat sekedar ritual belaka. Lebih dari itu, mesti dilihat sebagai rahmat Tuhan yang harus disyukuri. Oleh karena itu setiap pernikahan sebuah upacara suci.

Dikatakannya, pemberkatan nikah massal ini merupakan dalam rangka hari ulang tahun gereja Paroki Renha Rosari Halehebing yang ke-63.

"Ini merupakan hadiah dan perhatian dari Gereja kepada keluarga-keluarga katolik yang belum menikah,"Ujarnya.

Selain itu, Pihak Gereja Paroki Renha Rosari Halehebing bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka sehingga 58 pasangan pengantin ini langsung diproses akta pernikahan yang diurus di Paroki Gereja Renha Rosari Halehebing.

Ia berharap sesuai dengan tujuan dari pernikahan dalam ajaran Katolik harus hidup sejahtera, bahagia, saling mengasihi, dan mencintai sebagaimana sifat dari perkawinan, yaitu hidup monogami dan tidak ada perceraian.

"Harus mengasihi, menghargai dan saling menghidupi sebagai kekuatan dalam membangun rumah tangga baru dan menghayati nilai-nilai kekeluargaan",harapnya.

Dalam pernikahan massal itu, salah satu pasangan pengantin berumur 81 tahun dan menjadi usia tertua saat upacara pemberkatan pernikahan massal itu.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved