Pilkada 2024 di Ngada

KPU Ngada Tetapkan 125.798 DPT Pilkada 2024, 11.056 Belum Miliki e-KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 mendatang berjumlah 125.798 wajib pilih

Penulis: Charles Abar | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
PENYERAHAN-Ketua KPU Ngada Stefania Oktaviana Meo saat menyerahkan berita acara penetapan DPT kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngada Walterius Niku di Hotel Corina, Jumat, 20 September 2024 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar 

TRIBUNFLORES.COM,BAJAWA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 mendatang berjumlah 125.798 wajib pilih. Dari jumlah tersebut 11.056 pemilih belum miliki e-KTP sebagai salah satu syarat memilih.

"Data 11.056 ini sudah kami serahkan ke dukcapil kemudian dilakukan pencermatan, kemudian nanti kami akan kembali duduk bersama untuk membagi melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah masuk dalam DPT namun belum memiliki E-KTP," kata Ketua KPU Ngada, Stefania Oktaviana Meo dalam pleno yang gelar di Hotel Corina Bajawa, Jumat 20 September 2024.

Stefania Oktaviana Meo mengatakan, terkait pemilih yang belum memiliki e-KTP sudah melakukan koordinasi dengan Dukcapil dan unsur TNI/Polri dan perwakilan Bacalon. Hal ini untuk mengajak semua pihak mendorong pemilih yang belum memiliki e-KTP agar segera mendatangi Kantor Dukcapil Kabupaten Ngada.

Upaya lanjutan kata Oktaviana, akan melakukan perekaman e-KTP di tingkat Kecamatan dan perekaman itu fokus kepada daftar pemilih yang masuk dalam DPT namun belum miliki e-KTP.

 

Baca juga: Turis Korea Selatan Tewas Usai Diving di Perairan Gili Lawa Labuan Bajo

 

 

"Kita akan membuat jadwal untuk melakukan perekaman," kata Meo.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngada Walterius Niku meminta hasil Pleno DPT ini untuk diberikan kepala para pihak agar dilakukan pencermatan bersama-sama.

Hal itu ia katakakan untuk menghindari berbagai persoalan yang bisa saja muncul dikemudian hari terkait pemilu yang sudah meninggal dunia ataupun yang tidak ada ditempat. 

Secara aturan mereka tidak bisa dihapuskan dari DPT sebelum ada akta kematian untuk yang sudah meninggal dan pindah penduduk bagi yang tidak ada ditempat.

Baca juga: Kapolres Sikka Pastikan Lokasi TPS di Desa Semparong Siap Digunakan untuk Pilkada 2024

"Data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Ngada untuk diketahui oleh para pihak bahwa dari data pemilih ini masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal maupun tidak ada ditempat jangan sampai perkiraan perolehan suara itu salah. Jangan sampe saat hariha menang lawan orang yang tidak memilih," kata Iwan.

Setelah penetapan DPT ini pria yang akrab disapa Iwan ini juga mendorong PPS dan PKD untuk duduk bersama mencermati DPT yang sudah ditetapkan.

"Teman-teman PPS dan PKD harus duduk bersama mencermati ini, mendata pemilu yang TMS seperti karena kendala regulasi tadi. Ini sebagai upaya antisipasi atau pencegahan dini jangan sampe ada orang yang tidak punya hak memilih tapi ikut memilih," imbuhnya.

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved