BPJS Kesehatan Maumere

Pahami Hak dan Kewajiban Peserta JKN, BPJS Kesehatan: Agar Masyarakat Dapat Pelayanan Maksimal

JKN berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan.

Editor: Cristin Adal
TRIBUN-FLORES.COM/TANGKAPAN LAYAR
TALK SHOW-I Putu Suardita Putra, Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan cabang Maumere dalam talk show Flores Bicara, Jumat, 20 September 2024. 

TRIBUNFLORES.COM MAUMERE - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) program pemerintah Indonesia yang dilaksanakan BPJS Kesehatan.

JKN berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan.

I Putu Suardita Putra, Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan cabang Maumere dalam talk show Flores Bicara, Jumat, 20 September 2024 menyampaikan, keikutsertaan masyarakat dalam BPJS kesehatan itu sangat penting untuk menjamin haknya memperoleh hidup sehat. 

Dikatakannya, ketika membicarakan hak maka selalu berkaitan dengan kewajiban, begitupun sebaliknya. Informasi mengenai hak dan kewajiban dalam kepesertaan JKN wajib untuk diketahui.

 

Baca juga: Tempuh Jalan Rusak, Personel Polres Sikka Distribusi 10 Ribu Liter Air Bersih di Dusun Natarita

 

 

“Yang paling pertama peserta JKN  wajib tahu apa sih hak dan kewajiban? Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dan tidak terjadinya dikriminasi pada saat mengakses pelayanan Kesehatan,"kata I Putu Suardita Putra.

Dalam kesempatan ini, ia menyebutkan setidaknya enam hak dari masyarakat sebagai peserta JKN dan enam kewajiban yang dilakukan. 

Hak Peserta JKN

Di antaranya, menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar.

Peserta memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan.

Baca juga: Abu Vulkanik Gunung Lewotobi di Flores Timur Ganggu Pengguna Jalan 

Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved