Pilkada Sikka 2024

BREAKING NEWS: KPU Tetapkan 4 Paslon di Pilkada Sikka 2024 melalui Rapat Pleno Tertutup

Demikian keterangan Juru Bicara KPU Sikka, Yosef Fredianus Pudja Boy dalam Press Release kepada media di Kantor KPU Sikka. 

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka resmi menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Sikka Tahun 2024 melalui Rapat Pleno Tertutup yang dipimpin Ketua KPU Sikka, Herimanto di Kantor KPU Sikka, Minggu 22 September 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka resmi menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Sikka Tahun 2024 melalui Rapat Pleno Tertutup yang dipimpin Ketua KPU Sikka, Herimanto di Kantor KPU Sikka, Minggu 22 September 2024.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka yang ditetapkan yakni, Pasangan Calon Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos. M.Si-Martinus Wodon, A.Par; Drs. Mekeng P. Florianus-Alfridus Melanus Aeng, S.H; Suitberus Amandus-Robertus Ray, S.Sos; dan Juventus Prima Yoris Kago-Ir. Simon Subandi Supriadi. 

Demikian keterangan Juru Bicara KPU Sikka, Yosef Fredianus Pudja Boy dalam Press Release kepada media di Kantor KPU Sikka. 

Pudja menjelaskan, Ketua KPU Sikka, Herimanto dalam rapat menegaskan, sesuai tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024, hari ini 22 September 2024, KPU Kabupaten Sikka melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024. 

 

Baca juga: KPU Sikka Tetapkan 244.838 DPT Pilkada 2024

 

 

“Ini sesuai ketentuan Pasal 120 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon” jelasnya.
 
Dijelaskan, keempat pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 1 PKPU 10 Tahun 2024 yakni telah memenuhi syarat memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen hasil Pemilu terakhir dan Pasal 6 ayat (2) huruf a, PKPU 8 Tahun 2024 yakni telah memenuhi syarat karena didukung paling sedikit 10 persen jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap Pemilu terakhir. 

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos. M.Si-Martinus Wodon, A.Par mendaftar hari Selasa, 27 Agustus 2024, Pukul. 15.37 Wita diusulkan oleh gabungan Partai Politik yakni Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Perindo dengan total suara sah sebanyak 57.001. 

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Drs. Mekeng P. Florianus-Alfridus Melanus Aeng, S.H; mendaftar hari Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul. 10.32 Wita diusulkan oleh Perseorangan dengan jumlah dukungan 26.687.

 

Baca juga: Jajaran KPU Sikka Jalan Sehat Bersama sambil Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

 

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Suitberus Amandus-Robertus Ray mendaftar hari Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 13.31 Wita diusulkan oleh gabungan Partai Politik yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan dengan total suara sah sebanyak 48.730.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago - Ir. Simon Subandi Supriadi mendaftar hari Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 15.39 Wita diusulkan oleh gabungan Partai Politik yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Keadilan Sejaahtera dengan total suara sah sebanyak 49.105.

Setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka hari ini, besok 23 September 2024 dilakukan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka bertempat di Halaman Kantor KPU Sikka. 

Hadir dalam Pleno Tertup Anggota KPU Sikka. Harun Al Rasyid, Puja Boy Gapo, Ignasius Irvanto Candra Say, La Hajimu (hibrid) dan Plt Sekretaris KPU Samuel Desryanto Sing. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved