Pilkada 2024 di Manggarai

KPU Manggarai Resmi Tetapkan Tiga Paslon Pilkada 2024, Hasil Keputusan Diantar ke Sekertariat Paslon

KPU Manggarai resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkontestasi di Pilkada 2024 dalam rapat pleno tertutup.

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manggarai, Heribertus Harun. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG- KPU Manggarai resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang berkontestasi di Pilkada 2024 dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU Manggarai pada Minggu, 22 September 2024 .

Dikatakan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Herybertus Harun, hasil rapat pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. 

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 

Hery menerangkan sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 , sebagaimana telah dirubah dengan PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota pada pasal 120 tetuang  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1). 

 

Baca juga: KPU Manggarai Tetapkan 246.762 DPT Termasuk 117 Pemilih di Rutan Kelas II B 

 

 

"Sesuai ketentuan sesuai ketentuan peraturan KPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan khususnya pasar 120 menyebutkan KPU Kabupaten atau kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat.  kemudian hasil rapat pleno tertutup dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya KPU menetapkan pasangan calon  dengan keputusan KPU Kabupaten atau kota berdasarkan berita acara atau bagaimana kemudian KPU mengumumkan hasil penetapan pasangan calon melalui laman KPU,"terangnya.

Hery juga menerangkan, keputusan KPU Manggarai setelah ditandatangani, KPU Manggarai bersama Unsur Forkopimda dan Bawaslu secara bersama mengantar secara langsung dokumen keputusan dimaksud ke sekretariat Pasangan Calon masing-masing.(Rob) 

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved