Imigrasi Labuan Bajo

Imigrasi Labuan Bajo Bentuk Desa Binaan Wae Ri’i Untuk Cegah TPPO

Kantor Imigrasi Labuan Bajo berperan aktif dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Manggarai dengan lakukan Penca

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO/ISTIMEWA
Jaya Mahendra, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo berharap, dengan sosialisasi ini, sinergitas dengan Desa Wae Ri’i juga terus berlanjut hingga kedepannya dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

TRIBUNFLORES.COM-LABUAN BAJO – Kantor Imigrasi Labuan Bajo berperan aktif dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Manggarai dengan melakukan Pencanangan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Pada Desa Wae Ri’i Kabupaten Manggarai, Jumat, 20 September 2024.

Dalam membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Kepala Desa Wae Ri’i, Kristianus Apul mengucapkan apresiasi, “Terimakasih kepada Kantor Imigrasi Labuan Bajo yang telah memilih Desa Wae Ri’i sebagai Desa Binaan Imigrasi karena dengan banyaknya masalah atau konflik sosial terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang di Desa kami”

Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi dihadiri oleh perangkat desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Wae Ri’i, para ketua RT dan RW serta tokoh-tokoh masyarakat pada Desa Wae Ri’i.

Christian Prantigo, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menjelaskan proses dan persyaratan pengajuan Paspor untuk mengedukasi masyarakat bahwa salah satu hal terpenting dalam perjalanan antar negara adalah dengan adanya Paspor.

Baca juga: Revisi UU Imigrasi Disahkan, Silmy Karim: Untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

Selain dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga *berperan dalam pencegahan TPPO dengan melakukan pengecekan keabsahan berkas/administrasi, melakukan pendalaman pada saat melakukan wawancara, melakukan sosialisasi, serta melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat.

Christian menambahkan, “desa Binaan Imigrasi memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi, upaya pencegahan PMI Non prosedural, serta mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.”

Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Desa Wae Ri’i yang diwakilkan oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Dwi Fachrizal Para Sagara mengungkapkan, “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pertama dan utama adalah keluarga. Keluarga berperan penting dalam menjaga anak dan saudara dari korbanTPPO, terlebih bagi anak-anak yang dibawah umur”

Antusiasme yang tinggi dari seluruh peserta dengan diskusi yang menarik dengan mengangkat isu-isu terkini dan krusial terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kristianus juga menjelaskan kasus-kasus TPPO yang pernah terjadi di Desa Wae Ri’i dengan harapan kejadian-kejadian itu tidak terulang kembali.

Pencanangan Desa Binaan Imigrasi ditandai dengan penyerahan SK Tim Pelaksana Desa Binaan Imigrasi yang diberikan oleh Dwi Fachrizal Para Sagara selaku perwakilan Pimpasa Desa Wae Ri’i kepada Kepala Desa Wae Ri’i, Kristianus Apul.

Sebagai penutup, Kepala Desa WaeRi’i menyampaikan bahwa tugas setiap orang yang hadir di sini adalah menggali informasi untuk pencegahan dan pengendalian TPPO dengan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Labuan Bajo. “Kita adalah corong informasi dan rumpun bagi masyarakat serta keluarga besar dalam memberikan edukasi pencegahan awal TPPO.”

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved