Pelantikan PJs Bupati di NTT

Nama 5 Pjs Bupati di NTT yang Dilantik Hari Ini

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengangkat lima Penjabat sementara (Pjs) Bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / IRFAN HOI
POSE BERSAMA - Lima Pjs Bupati di NTT yang dilantik hari ini di Kupang oleh Pj Gubernur NTT, Selasa 24 September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengangkat lima Penjabat sementara (Pjs) Bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kelima Pjs Bupati dimaksud, yakni:

Pjs Bupati Sumba Barat, Flori Rita Wuisian
Pjs Bupati Sumba Timur, Ruth Laiskodat
Pjs Bupati Manggarai Barat, Ondy Siagian
Pjs Bupati Ngada, Hildegardis Bria Seran
Pjs Bupati Malaka, Samuel Halundaka

Mendagri juga memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera.

Baca juga: Mendagri Ungkap Alasan Tidak Pilih Putra Daerah Jadi Pj Gubernur NTT Gantikan Ayodhia Kalake

 

Para pejabat dimaksud akan dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto pada Selasa 24 September 2024.

Sebelum pelantikan, lima Pjs Bupati mengikuti gladi di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Senin 23 September sore.

Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera tidak hadir. 

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi mengatakan, pelantikan dilaksanakan pada Selasa sore. 

"Besok (hari ini red) dilantik, rencana jam 3 sore dilantik oleh Pak Penjabat Gubernur," katanya, Senin. 


Ia menerangkan, total ada 9 daerah yang kini sedang dijabat oleh kepala daerah definitif. Lima daerah diantaranya, bupati dan wakil bupatinya mengikuti Pilkada. 

"Lima kabupaten yang kepala dan wakil kepala daerah mengikuti Pilkada dan akan mengikuti kampanye,"ujarnya.

Dalam aturan, lanjut Doris Rihi, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus melakukan cuti diluar tanggungan negara. 

Cuti akan berlangsung selama dua bulan atau saat pelaksanaan kampanye (25 September - 23 November 2024).

Lima kabupaten yang dia maksud adalah Malaka, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Timur, dan Sumba Barat.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah di lima kabupaten ini sudah mengajukan izin untuk mendapat cuti. 

"Lima kabupaten yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya telah mengajukan izin untuk mendapat cuti diluar tanggungan," ujar Doris Rihi.

Menurut mantan Penjabat Bupati Flores Timur ini, akibat dari cuti itu maka akan disisi oleh seorang penjabat sementara sehingga tidak terjadi kekosongan pemerintahan. 

Baca juga: Hari Ini Pj Gubernur NTT Lantik 3 Penjabat Bupati, Akademisi: Tidak Perlu Angkat Sekda Jadi Penjabat

Sementara bagi empat daerah lainnya, bagi daerah yang kepala daerahnya mengikuti Pilkada maka akan diisi jabatan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana harian atau Plh.

Menurut dia, surat penunjukkan itu akan keluar bersamaan dengan izin cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada. 

Menurut Doris, 9 daerah dengan kepala daerah definitif adalah Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Belu, Timor Tengah Utara, Malaka, dan Sabu Raijua.

Ia harap, pelaksanaan ini berjalan lancar.

Doris memastikan pihaknya memberikan dukungan secara administratif untuk membantu kelancaran proses itu.

Sementara secara teknis, merupakan kewenangan dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara. 

Setelah pelaksanaan kampanye atau cuti berakhir, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengambil cuti, kembali melanjutkan aktivitas sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah hingga proses pelantikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved