Rutan Larantuka

Amankan Tanah milik BMN, Rutan Larantuka Lakukan Pemasangan Plang

Salah satu Langkah yang ditempuh guna mewujudkan hal tersebut, yakni melakukan kegiatan penertiban dan pengamanan aset Barang Milik Negara

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Rumah Tahanan Kelas IIB Larantuka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Marciana D. Jone terus berupaya mewujudkan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang berkualitas, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. 

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Rumah Tahanan Kelas IIB Larantuka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Marciana D. Jone terus berupaya mewujudkan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang berkualitas, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.

Kegiatan pengamanan aset BMN dilakukan dengan mengecek lokasi aset, berkomunikasi dengan para pihak yang menguasai aset secara fisik, berkoordinasi dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Kelurahan atau Desa setempat. 

Menginformasikan kepada para pihak yang terkait dengan BMN dimaksud dan menjelaskan status aset yang di pasang plang  dan  kedudukan Rutan Larantuka sebagai instansi yang ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan atas aset BMN.

Salah satu Langkah yang ditempuh guna mewujudkan hal tersebut, yakni melakukan kegiatan penertiban dan pengamanan aset Barang Milik Negara berupa Pemasangan Plang Tanah, Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk pengamanan aset BMN Rutan Larantuka agar tidak disalah gunakan serta menghindari adanya pengakuan sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Baca juga: Meriahkan Larantuka Car Free Day, Rutan Larantuka Gelar Bazar Karya WBP hingga Jajakan Produk SAE

 

 

Kasubsi Pengelolaan, Fransiskus Riberu, mengingatkan supaya masyarakat paham dan taat kepada aturan, makanya diharuskan memasang plang nama tanah milik negara, supaya tidak ada klaim oleh masyarakat di kemudian hari. 

"Kita pasang plang tanda lokasi sebelum terjadi persoalan di kemudian hari, misalnya mengantisipasi klaim warga setempat atas kepemilikan lahan bahwa tanah tersebut milik mereka," tuturnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved