Berita Flores Timur
Dana Desa di Flores Timur Dipangkas 60 Persen, Tersisa Rp 64 Miliar
Kebijakan pemangkasan dana desa tahun anggaran 2026 menjadi tantangan berat terhadap desa-desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kadis-PMD-Flores-Timur-Alvi-Kaha.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dana desa Flores Timur tahun 2026 dipangkas 60 persen, dari Rp176,5 miliar menjadi hanya Rp64,4 miliar.
- Akibatnya, tiap desa hanya menerima alokasi sekitar Rp400 juta, turun dari sebelumnya Rp1 miliar.
- Pemangkasan dilakukan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan berlangsung enam tahun.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kebijakan pemangkasan dana desa tahun anggaran 2026 menjadi tantangan berat terhadap desa-desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jika di tahun 2025 pengalokasian dana sebesar Rp 176.511.494.000, kebijakan untuk tahun 2026 oleh Pemerintah Pusat berkurang Rp 110.084.500.000. Desa-desa di Flores Timur hanya mendapat Rp 64.426.994.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Alvi Kaha, mengaku pemangkasan dana desa tahun anggaran 2026 menyusut 60 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kos-Kosan di Ende Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
"Tahun 2026 Rp. 64.426.994.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 176.511.494.000. Pengurangan sekitar 60-an persen," ungkap Alvi Kaha kepada wartawan, Rabu (7/1/26) siang.
Dengan demikian, pemerintah desa kini hanya dialokasikan anggaran tak sampai Rp 400 juta, dari sebelumnya yang mencapai Rp 1 miliar.
Melansir pemberitaan media massa, kebijakan pemangkasan ini untuk mendukung program astacita Pemerintah Pusat, yaitu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Program ini direncakan akan diproyeksikan selama enam tahun. Meski demikian, dampak pemangkasan mengganggu akselerasi desa dalam pembangunan, salah satunya kebutuhan biaya infrastruktur.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025. (Cbl)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| BREAKING NEWS: Kos-Kosan di Ende Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
|
|---|
| Realisasi PAD Ngada Rp 53 Miliar, Target Rp71 Miliar Dinilai Terlalu Berat |
|
|---|
| Siapkan Instruktur Lokal, Pemkab Ngada Kirim 13 Peserta Pelatihan Bahasa Jepang |
|
|---|
| Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Siap Bersihkan Sampah di Jalan Wae Lengkas, Kota Ruteng |
|
|---|