Berita Lembata

Dukungan Untuk Pemberantasan Korupsi di Lembata, Ini Pesan Elias Making

Mengalirnya dukungan pemberantasan korupsi di Lembata, dipicu keberhasilan Kejaksaan Negeri Lembata telah meringkus 5 tersangka dalam Dua Kasus dugaan

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-JAKSA
TAHAN - Kejaksaan Negeri Lembata menahan Direktur CV Lembata Jaya, Acy Leli, atas dugaan kasus korupsi dana PEN. Gambar diambil, Selasa, 17 September 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Proses hukum kasus korupsi yang gencar dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Mengalirnya dukungan pemberantasan korupsi di Lembata, dipicu keberhasilan Kejaksaan Negeri Lembata telah meringkus 5 tersangka dalam Dua Kasus dugaan korupsi dalam kurun waktu 1 bulan.

Sekretaris Lembaga Batuan Hukum (LBH) Aldiras, Elias Keluli Making kepada wartawan, Kamis, 26 September 2024, mengapresiasi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Lembata di bawah komando Kajari, Yupiter Selan.

"Kami menilai upaya pihak Kejaksaan Negeri Lembata ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dua kasus beruntun yang telah sampai pada proses penetapan tersangka cukup meyakinkan kita tentang keseriusan pihak Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi di Lembata," ungkap Elis Making.

Baca juga: Gunung Lewotobi Terus Erupsi, Bandara Frans Seda Tutup, Pelaku UMKM di Sikka Rugi

 

Namun ia mengingatkan pihak Kejari Lembata, untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.

"Kami mencatat adanya sejumlah kasus dugaan korupsi masih dalam tahap pulbaket. Semoga kasusnya bisa dibut terang benderang, agar tidak memunculkan dugaan tebang pilih," ujar Sekretaris LBH Aldiras, Elias Making.

Dalam dua bulan belakangan, Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan ruas jalan paket Peningkatan Jalan Sp.Lerahinga-Sp Banitobo (segmen lerahinga – banitobo – lamalela) Kabupaten Lembata. Pagu dana tersebut sebesar Rp.6.000.000.000.- (enam milyar rupiah).

Ruas jalan yang dikerjakan CV Lembata Jaya, pada segmen tersebut dinyatakan tidak memenuhi Spesifikasi hingga menyebakan Negara merugi Rp.2.591.974.000,00.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022. Dua tersangka yaitu MFO selaku penanggung jawab atau ketua P2S (Kepala Sekolah) dan HA sebagai fasilitator teknis.

Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 271.179.308,90. Kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved