Ijazah Lulusan Undana Bermasalah
Ijazah Lulusan Undana Kupang Bermasalah, DPRD NTT Sebut Undana Gagal dan Tidak Profesional
Ijazah ratusan lulusan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang diduga bermasalah. DPRD NTT Menyoroti masalah ijazah lulusan Undana Kupang NTT.
“Kami sebagai anggota DPRD patut bertanya apakah Undana ini masih layak merekrut mahasiswa karena tidak mampu mengurus rumah tangganya sendiri,” tegas Rumat.
Dia berharap, calon lulusan Undana yang akan diwisuda dalam beberapa waktu ke depan, tidak muncul lagi masalah serupa.
Baca juga: Dosen FKM Undana Edukasi Lansia di Fatufeto, Kota Kupang, NTT
”Saya mengharapkan mahasiswa yang baru diwisudah tidak mengalami nasib serupa. Muda-mudahan tidak ada persoalan,” kata dia.
Anggota DPRD NTT dari F-PKB, Ana Kolin menilai manajamen Undana dijalankan tidak profesional. Sebab, sudah lalai melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
“PKB kritik keras karena Undana gagal dan mengorbankan alumninya. Bagi saya pihak undana harus segera mengambil sikap dan kebijakan yang tegas dan menyelesaikan persoalan sehingga tidak terkatung-katung nasib para mahasiswa itu," kata Ana Kolin.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, melakukan pertemuan dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. drh. Annyta I.R. Detha.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat 20 September 2024, di Gedung ICT Undana itu membahas keluhan dari 264 alumnus Undana yang belum menerima ijazah karena permasalahan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) di Pangkalan Data Dikti.
Para alumni tersebut, kata Darius yang telah diwisuda pada periode Juni dan September 2024, hingga saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif.
"Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh ijazah yang sah, sehingga tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, yang pendaftarannya telah ditutup," kata Darius kepada POS-KUPANG.COM, Senin 23 September 2024.
Kata Darius, dalam pertemuannya dengan Wakil Rektor I, Prof. Annyta, dirinya menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbitan PIN bagi para alumni.
Beberapa penyebabnya antara lain melewati masa studi maksimum, pelaporan PBM (Proses Belajar Mengajar) yang tidak disiplin dan melewati batas waktu pelaporan, serta adanya data identitas diri yang tidak valid, seperti kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pembenahan sistem operator terus kami lakukan agar data mahasiswa dapat diakses dengan baik, termasuk apabila diperlukan revisi data," ujar Prof. Annyta.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini tim operator Undana telah melakukan sinkronisasi data dengan Kementerian Ristek, dan proses reservasi PIN diharapkan selesai pada akhir bulan ini.
Sebagai bentuk komunikasi yang terbuka, pihak Undana telah membentuk grup WhatsApp yang berisi 264 alumni yang belum mendapatkan PIN ijazah, sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan informasi secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman RI NTT, Darius Beda Daton, memberikan beberapa saran untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang.
"Kami berharap mahasiswa yang akan diwisuda dipastikan terlebih dahulu telah memiliki PIN ijazah, sehingga persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Selain itu, penginputan administrasi mahasiswa harus tertib, mulai dari tingkat program studi hingga biro akademik, agar ijazah dapat langsung diserahkan pada saat wisuda," jelas Darius. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.