Kasus Penganiayaan di Kupang

Polsek Maulafa Amankan 2 Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi: Miras

Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menetapkan dua orang tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial AH dan YG yang mengakibatkan korban JR menin

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
REKONTRUKSI -  Pra rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian di jalur 40, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menetapkan dua orang tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial AH dan YG yang mengakibatkan korban JR meninggal dunia.

Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu menyampaikan kejadian bermula pada tanggal 29 September 2024 di jalur 40, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa korban bersama pelaku mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis laru kemudian keduanya bertengkar.

“Namanya orang miras, terpengaruh sedikit mereka bertengkar. Korban minta ayam tapi pelaku bilang tidak ada ayam. Kemudian teman korban meminta untuk pulang, jadi korban antar pulang temannya. Setelah itu, korban kembali lagi ke lokasi awal,” ujarnya Rabu, 2 Oktober 2024.

Kemudian keduanya melanjutkan minum–minum miras tersebut. Awalnya mereka duduk di bagian belakang Lapak. Setelah itu mereka pindah ke bagian depan Lapak.

Baca juga: Anggota Polres Ngada Amankan Debat Perdana, Kabag Ops Ajak Pendukung Jaga Ketertiban 

 

Saat berbincang-bincang, sambung AKP Nuryani tak lama kemudian korban datang. Saat itu ada tiga orang, yang duduk di depan Lapak. Korban yang baru datang diapit di bagian kiri dan kanan sambil berbicara.

“Saat berbicara itu mungkin saling emosi, ada satu pelaku yang pukul. Entah kena atau tidak, kemudian pelaku yang dari belakang ini langsung menikam dengan pisau yang mengenai paha korban," ungkap Nuryan

Menurut keterangan pelaku kata Nuryani, pelaku tidak ingin membunuh tapi ingin melumpuhkan, karena pelaku tidak terima dimaki-maki.

“Sudah ada 9 orang saksi yang dimintai keterangan. Penetapan tersangka sudah dua orang itu, yang satu lagi ini kami masih dalami,” tutupnya. (cr19).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved