Berita Sikka

Minuman Keras Diduga Tanpa Kantongi Izin Penjualan Marak Beredar di Kios-kios Kota Maumere

Banyak kios-kios yang diduga tidak memiliki ijin resmi leluasa menjual merek minuman keras (miras) yang sangat membahayakan warga

Penulis: Nofri Fuka | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Anggur Hijau, salah satu minuman keras yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal, beredar di kios-kios di Kota Maumere. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE -  Penjualan minuman keras di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT saat ini semakin marak. 

Beberapa merk miras diduga Lolos dari pengawasan Bea Cukai. 

Minuman-minuman keras yang marak diperjual-belikan di kios - kios di wilayah Kabupaten Sikka diduga tidak memiliki ijin resmi dari Bea Cukai.

Banyak kios-kios yang diduga tidak memiliki ijin resmi leluasa menjual merek minuman keras (miras) yang sangat membahayakan warga masyarakat kota Maumere.

Baca juga: Terima Jenazah PMI Ilegal Asal NTT, Anak Sulung Peluk Peti Jenazah Sambil Menangis: Ayah Bangun Ayah

 

 


   
Adapun syarat- syarat dalam penjualan minuman keras yakni; Surat Permohonan NPPBKC, surat Izin dari instansi terkait, Surat Pernyataan Bersedia Dibekukan atau Dicabut jika ada Bersamaan Nama, Surat Pernyataan Bertanggung-Jawab Penuh Terhadap Kegiatan Usaha dan Menyampaikan Formulir Registrasi Cukai Harus Dimiliki oleh Penjual Miras. 

Kadar alkohol minuman keras  yang digolongkan di atas 5 persen jika dijual-belikan di kios kios wajib memiliki ijin penjualan. 

UU No. 39 Tahun 2007, Pasal 14 tertulis setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai a) pengusaha pabrik, b) pengusaha tempat penyimpanan, c) importir barang kena cukai, d) penyalur, e) pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai dan menteri. 

Poin  (Ia) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol. 

(1b) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil akohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (la) ditetapkan dengan peraturan menteri. Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang Bea cukai. 

Terkait sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang menjual barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, Poin 7 menyebutkan setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00, dan paling banyak Rp. 200.000.000,00.

Dari penelusuran media ditemukan ada beberapa kios yang menjual Minuman ilegal. Salah satunya di area Perumnas, Maumere, Kabupaten Sikka yang menjual minuman keras dengan tidak memiliki izin resmi penjualan.

Jenis minuman keras yang di perjual-belikan di kios itu adalah minuman bermerek Anggur merah dan Anggur Hijau yang memiliki kadar alkohol di atas 5 persen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved