Rokok Ilegal di Ende
Soal Peredaran Rokok Ilegal, Ombudsman NTT Angkat Bicara
Maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di NTT termasuk Kabupaten Ende, Pulau Flores memancing Ombudsman RI
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Bea-Cukai-Labuan.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di NTT termasuk Kabupaten Ende, Pulau Flores memancing Ombudsman RI perwakilan NTT mulai angkat bicara.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius B. Daton kepada TribunFlores.com, Sabtu, 6 Juli 2024 menyebut keberadaan rokok ilegal di sejumlah wilayah di Provinsi NTT berindikasi pada adanya kerugian negara karena tidak ada kewajiban pembayaran cukai atas penjualan rokok-rokok ilegal.
Darius B. Daton juga menyebut, jika rokok ilegal terus beredar maka ada dua kemungkinan yang terjadi yakni sulitnya menutup pintu masuk barang ilegal karena petugas terbatas sementara jalan tikus ada di mana-mana dan petugas di pintu masuk tahu dan main mata atau kongkalikong dengan para pengusaha rokok tanpa pita cukai untuk keuntungan pribadi.
"Pengusaha rokok ilegal semacam menjadi ATM para petugas. Siap setor asal barang lewat. Akibatnya peredaran rokok dibiarkan, hal ini merugikan negara karena rokok masuk tanpa pita cukai," tegas Darius B. Daton.
Baca juga: Rokok Ilegal Masih Marak Beredar di Ende, Anggota DPRD Ende: Bea Cukai dan APH, Tolonglah
Dengan adanya dua kemungkinan ini, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius B. Daton meminta petugas yang berwenang seperti bea cukai harus memonitor secara ketat di semua pintu masuk ke NTT agar barang ilegal ini tidak mudah masuk.
"Bila perlu ajak TNI, Polri, Pol PP lakukan penertiban di pasar dan ingatkan pengusaha untuk tidak membawa masuk barang ilegal karena merugikan negara," tambah dia.
Darius B Daton juga meminta Bea Cukai untuk wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pengusaha termasuk kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai dan melakukan penindakan tegas melalui operasi pasar apabila ada laporan masyarakat agar masyarakat sadar dan menolak keberadaan rokok ilegal.
Lanjut Darius, upaya pengawasan juga bisa dilakukan melalui informasi bahaya rokok ilegal serta operasi pasar bersama Sat Pol PP.'