Berita Manggarai Barat

Satlantas Polres Manggarai Barat Sita 152 Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat menahan 152 motor dan mobil tanpa pelat TNKB. Ratusan kendaraan itu terjaring dalam operasi rutin Satlantas Polres Mabar.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO
Ratusan motor yang disita Satlantas Polres Manggarai Barat. Senin, 7 Oktober 2024. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO- Satuan lalu lintas Polres Manggarai Barat menahan 152 motor dan mobil tanpa pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Ratusan kendaraan itu terjaring dalam operasi rutin Satlantas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo.

"Ada 152 pelanggar, 149 unit roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat. Pelanggaran didominasi kendaraan yang nekat tidak menggunakan TNKB," kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, Senin 7 Oktober 2024.

Supartha mengatakan pengendara yang tidak memasang pelat atau nomor polisi pada kendaraannya dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara bisa dipidana penjara dan denda jika mengendarai kendaraan tanpa TNKB.

"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkap Supartha.

 

Baca juga: Polres Manggarai Barat Kerahkan 100 Personel Amankan Pengundian Nomor Urut Paslon di KPU

 

 

Ia menjelaskan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan," jelasnya. 
 
Lebih lanjut, dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Menurutnya kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. Tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan oleh para pelaku kejahatan.

 

Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Kain Ditemukan di Tanjung Dugong Alor, Dikabarkan Hilang Tiga Bulan 

 

"Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat nomor palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS, karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut. Penggunaan plat nomor palsu juga bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai," ujarnya.

Pihaknya mengimbau bagi pengendara roda dua maupun roda empat agar dapat melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara.

"Kami mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas. Sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan," imbuhnya.

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved