Pilkada Manggarai Barat 2024

Calon KPPS di Manggarai Barat Berulah, Sediakan Rumah Untuk Kampanye Cabup

Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat temukan pelanggaran oleh empat calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Daleng, Kecamata

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat temukan pelanggaran oleh empat calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Daleng, Kecamatan Lembor.

Empat calon KPPS tersebut yakni, Kletus Narut, Maximus Nurdin, Rikardus Grivan dan Yermina Agusta Tote.

Salah satu dari mereka bahkan menyediakan rumahnya untuk kegiatan kampanye pertemuan terbatas pasangan calon bupati nomor urut dua (Edi-Weng) pada Senin 21 Oktober 2024 kemarin. 

"Maximus Nurdin terlibat sebagai pemilik ruma atau halaman rumahnya untuk tempat pelaksanaan kegiatan kampanye pertemuan terbatas," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti, Selasa 22 Oktober 2024.

Sementara Yeremia Agusta Tote, lanjut Frumen, terlihat sebagai petugas yang mengalungkan selendang kepada paslon nomor urut 2 saat seremonial penerimaan. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng, Kejari Sikka Periksa 11 Orang Saksi

 

 

"Sedangkan Kletus Narut dan Rikardus Grivan terlihat sebagai peserta kampanye pertemuan terbatas," ujar Frumen.

Frumen mengungkapkan, empat calon KPPS itu telah memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS. Sesuai jadwal, mereka akan dilantik menjadi KPPS TPS 06 Desa Daleng pada 7 November 2024 mendatang.

Namun karena ulah mereka, lanjut Frumen, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lembor meminta agar pelantikan mereka ditinjau kembali. Permintaan itu telah disampaikan Panwascam Lembor melalui surat rekomendasi berupa saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembor.

Frumen pun meminta calon penyelenggara pemilihan kepala daerah dalam hal ini KPPS maupun calon Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar bersikap netral, dan tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang berpihak pada paslon tertentu.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved