Berita Nasional

Ada Penyesuaian Tarif Paspor, Plt Dirjen Imigrasi: Pilih Sesuai Kebutuhanmu

"Kami pastikan penyesuaian tariff ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan

Penulis: Nofri Fuka | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
ILUSTRASI - Tampak seseorang sementara mengurus paspor. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Plt. Direktur Jendral Imigrasi, Saffar M. Godam menyampaikan bahwa pihaknya menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. 

"Kami pastikan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan,” demikian kata Saffar.

Penyesuaian tariff paspor, menurut Saffar, berdasarkan PP nomor 45 tahun 2024 yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dn 10 tahun.

Paspor luar biasa non elektronik, masa berlaku paling lama 5 tahun , Rp. 350.000.

 

Baca juga: Pegawai Imigrasi Maumere Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2024

 

 

Paspor biasa non elektronik, masa berlaku paling lama 10 tahun, Rp. 650.000.

Paspor biasa elektronik, masa berlaku paling lama 5 tahun, Rp. 650.000.

Paspor biasa elektronik, masa berlaku paling lama 10 tahun, Rp. 950.000.

Lanjutnya, peningkatan pelayanan ini sudah dirasakan oleh masyarakat.

Terdapat sejumlah inovasi untuk meningkatkan efisiensi prosedur dan kenyamanan pelayanan di kantor imigrasi selain itu juga telah tersedianya paspor elektronik di kantor imigrasi se-indonesia dan perwakilan di luar negeri.

Immigration lounge juga tersebar di beberapa mail di Jakarta dan Gresik, serta dapat digunakannya autogate di bandara internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai untuk semua jenis paspor.

Kenapa ada penyesuaian tarif paspor?

Melalui PP No.45 tahun 2024, pemerintah menyesuaikan tarif paspor setelah dua tahun masa uji coba paspor masa berlaku 10 tahun. 

Hal ini dilakukan untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved