Minggu, 12 April 2026

Berita Manggarai Barat

Kasus Suami Bunuh Istri di Manggarai Barat Direka Ulang

Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan SME (22) warga Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar. Tersangka EJ (24)

Tayang:
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Kasus Suami Bunuh Istri di Manggarai Barat Direka Ulang
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
Polres Manggarai Barat gelar reka ulang kasus suami bunuh istri yang terjadi di Desa Nggilat, Kabupaten Manggarai Barat.  

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan SME (22) warga Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar. Tersangka EJ (24) suami korban memerankan 27 adegan. 

Rekonstruksi pembunuhan SME digelar di Mapolres Manggarai Barat, Senin 4 November 2024. Penasihat hukum tersangka menyaksikan langsung jalannya reka ulang. Sosok korban digantikan pemeran pengganti.

"Ada 27 adegan yang diperankan oleh saksi dan tersangka. Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran secara visual terkait peristiwa pidana ini supaya tidak terjadi perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka. Ini juga bagian dari kepentingan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya. 

Aditya menambahkan, hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka, pun demikian dengan hasil outopsi rumah sakit. "Sudah sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban," kata Lufthi.

Dari hasil visum et repertum luar tubuh oleh pihak RSUD Komodo, ditemukan luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, yakni pada bagian leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Selain itu dari hasil autopsi jenazah oleh tim Forensik Bidang Kedokteran dan kepolisian Polda NTT, pada 15 Oktober 2024 lalu, disimpulkan penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas. Namun kepada polisi, tersangka EJ hanya mengakui menganiaya korban. 

"Tersangka hanya mengakui menganiaya korban, menganiaya seperti apa nanti kita buka di persidangan," katanya. 


Kronologi Kasus


Aditya menjelaskan, peristiwa ini berawal dari percakapan antara korban, SME, dan ayahnya, AJ, melalui telepon pada pukul 08.01-08.06 Wita. Percakapan tersebut kemudian dilanjutkan pada pukul 08.34- 08.39 Wita, dan kembali dilanjutkan pada pukul 08.40-08.53 Wita.

"Isi percakapan tersebut tentang pinjaman uang yang diminta oleh korban kepada ayahnya," kata dia. 

Pada pukul 09.00-09.08 Wita, ayah korban kembali menghubungi SME untuk memberitahukan bahwa ada orang yang bisa meminjamkan uang dengan bunga 10 persen. Mendengar hal tersebut, pelaku, EJ merasa keberatan yang kemudian memicu terjadinya pertengkaran antara suami dan istri tersebut.

Setelah beberapa kali mencoba menghubungi ayahnya melalui video call WhatsApp, pada pukul 09.56 Wita, ayah korban menerima telepon dari keluarganya, MF, yang mengabarkan bahwa SME telah meninggal dunia. Korban ditemukan dalam posisi tergantung di ruangan tengah rumah mereka. 

Pada Jumat, 4 Oktober 2024, dilakukan visum et repertum luar tubuh korban dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Komodo. Jenazah korban kemudian dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan di TPU Kampung Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selanjutnya, pada Sabtu, 12 Oktober 2024, tim forensik dari Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) dan otopsi terhadap jenazah korban. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved