Kamis, 7 Mei 2026

Berita Manggarai Barat

Kasus Suami Bunuh Istri di Manggarai Barat Direka Ulang

Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan SME (22) warga Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar. Tersangka EJ (24)

Tayang:
Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Kasus Suami Bunuh Istri di Manggarai Barat Direka Ulang
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
Polres Manggarai Barat gelar reka ulang kasus suami bunuh istri yang terjadi di Desa Nggilat, Kabupaten Manggarai Barat.  

Ia menambahkan, hasil otopsi menyimpulkan bahwa penyebab pasti kematian korban adalah tertutupnya saluran napas, sehingga mengakibatkan mati lemas.

Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dan lebih sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Manggarai Barat.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved