Berita NTT
Unit TPPO Polda NTT Ringkus Perekrut PMI Ilegal Tujuan Entikong di TTS
Polda NTT berhasil menangkap seorang tersangka perekrut dan pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal tujuan Entikong di Timor Tengah Selatan
Yermias Baok, laki-laki, 42 tahun, tukang batu, warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan tempat tinggal terakhir di Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar bukti tiket pesawat Lion Air rute Kupang - Surabaya - Pontianak, Tujuh lembar rekening koran dari Bank BRI atas nama Demaris Talan, Buku rekening Bank BRI atas nama Demaris Talan, Satu unit ponsel merek Vivo warna merah.
Tersangka kini telah ditahan sejak 5 November 2024 berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/29/XI/2024/Ditreskrimum.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. (cr19).
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News
Dashboard 'Padu Padan Basis Data Kemiskinan' NTT Diluncurkan, Bantu Akselerasi Pembangunan |
![]() |
---|
Kasus Tanah Karangan, Santosa Kadiman dan Keluarga Naput Ajukan Memori Banding |
![]() |
---|
Anak-anak Penyintas Lewotobi Belajar di Tenda Pengungsian, Butuh Buku Bacaan hingga Alat Tulis |
![]() |
---|
Penerbangan di Labuan Bajo Terganggu, Turis Asing Pilih Naik Kapal |
![]() |
---|
Aksi Cepat Umat Lingkungan STC Lembata Galang Donasi untuk Korban Erupsi Lewotobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.