Imigrasi Labuan Bajo
Imigrasi Labuan Bajo : Tamu Asing Menginap Wajib Lapor
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo Christian Prantigo menjelaskan, kewajiban
Penulis: Fransisca Andeska | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mewajibkan setiap hotel dan akomodasi sejenis untuk melaporkan orang asing yang menginap guna mendukung pengawasan keimigrasian.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo Christian Prantigo menjelaskan, kewajiban melaporkan keberadaan WNA tertuang dalam Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bagi yang tidak mematuhi dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 25 juta.
"Jika tidak melapor (keberadaan orang asing) ada pidananya, kurungan penjara selama tiga bulan dan denda 25 juta," ujar Christian belum lama ini.
Baca juga: 1.105 Penyintas Erupsi Lewotobi Ada di 10 Titik Pengungsian Mandiri, Kemensos Pastikan Dapat Bantuan
Ia meminta penginapan atau hotel melaporkan orang asing yang menginap itu secara rutin melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), dalam kurun waktu 1x24 jam sejak orang asing itu menginap.
APOA disediakan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin kegiatan WNA di Indonesia yang dapat merugikan negara. Imigrasi Labuan Bajo telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut kepada pengelola hotel di Labuan Bajo.
Diharapkan ke depan, pengelola penginapan atau rumah susun di Labuan Bajo dapat terlibat aktif dalam memonitor keberadaan orang asing, melalui APOA untuk mencegah kejahatan siber yang berpotensi melibatkan WNA di wilayah Labuan Bajo.
"Karena kantor imigrasi belum tentu tahu semuanya, kita terbatas SDM juga, kita cuman punya 28 orang di Kantor Imigrasi Labuan Bajo yang harus menghendel empat wilayah kabupaten di Flores," ungkapnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
1.105 Penyintas Erupsi Lewotobi Ada di 10 Titik Pengungsian Mandiri, Kemensos Pastikan Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Aksi 7 Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Flores Timur |
![]() |
---|
Eks THL Manggarai Timur Gelar Aksi Demonstrasi, Sebut Sekda Tidak Adil |
![]() |
---|
Kesederhanaan Uskup Agung Ende Saat Kunjungi Pengungsi Lewotobi Tuai Sorotan Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.