Pilkada Manggarai Barat 2024
Pilkada 2024, Ratusan TPS di Manggarai Barat NTT Terkendala Jaringan Internet
Pemetaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari potensi bencana, konflik, hingga kendala jaringan internet.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat telah menyelesaikan pemetaan potensi kerawanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pilkada serentak 27 November mendatang.
Pemetaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari potensi bencana, konflik, hingga kendala jaringan internet.
Hasil pemetaan, terdapat 311 TPS terkendala jaringan internet dan aliran listrik dari total 587 TPS di Manggarai Barat untuk Pilkada 2024.
"206 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS dan 105 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS,"ungkap anggota Bawaslu Manggarai Barat, Muhammad Hamka, Minggu 24 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Nagekeo Larang Kepala Desa Ikut Kampanye Paslon Pilkada, Yohanes: Terancam Pidana
TPS yang terkendala jaringan internet, kata Hamka, berada di Kecamatan Boleng, Komodo, Kuwus, Kuwus Barat, Lembor, Lembor Selatan, Macang Pacar, Mbeliling, Ndoso, Pacar, Sano Nggoang, Welak.
Sementara TPS yang terkendala aliran listrik tersebar di Kecamatan Boleng, Komodo, Lembor, Lembor Selatan, Macang Pacar, Mbeliling, Ndoso, Pacar, Sano Nggoang, Welak.
Selain kendala jaringan internet dan aliran listrik, terdapat delapan indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 12 indikator yang tidak banyak terjadi, dan empat indikator yang sama sekali tidak terjadi, tetapi tetap perlu diantisipasi.
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 24 indikator, diambil dari 587 TPS, 169 kelurahan/desa di 12 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024. Satu TPS bisa lebih dari empat variabel kerawanan," jelas dia.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan pertama, yakni penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Kemudian ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.