Pilkada 2024

Cek Hasil Real Count Pilkada 2024 se-Indonesia Versi KPU Melalui Link pilkada2024.kpu.go.id 

Masyarakat dapat mengakses hasil real count Pilkada 2024 seluruh wilayah Indonesia melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/TANGKAPAN LAYAR LINK pilkada2024.kpu.go.id/
TANGKAPAN LAYAR- Progres hasil real count KPU melalui link https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/nusa-tenggara-timur, Jumat 29 November 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Usai Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, penghitungan suara atau real count terus diperbaharui terus berjalan melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.

Situs ini  dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyajikan data penghitungan suara berdasarkan Publikasi Form Model C Hasil. Melalui situs ini masyarakat atau publik mengetahui perolehan suara setiap pasangan calon tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Seperti perolehan suara paslon yang berlaga di Pilkada NTT dari gubernur, calon wali kota hingga calon bupati tiap kabupaten kota di NTT.

Untuk mengetahui hasil real count Pilkada 2024 seluruh wilayah Indonesia versi KPU, masyarakat dapat mengakses pilkada2024.kpu.go.id:

 

Baca juga: Pilkada 2024, Ketua KPU Ende Sebut Data C Salinan Sudah Masuk 100 Persen ke Sirekap

 

 

Pertama, pilih jenis pemilihan (gubernur/wali kota/bupati)Kedua, jika memilih Pemilihan Gubernur, klik provinsi yang ingin dilihat hasil real count-nya. 

Ketiga, jika memilih Pemilihan Bupati/Wali Kota, klik provinsi lalu kabupaten/kota yang ingin dilihat hasil real count-nya. 

Keempat, nantinya seluruh hasil real count Pilkada 2024 akan muncul pada halaman tersebut hingga per TPS.

Kelima, perlu diketahui, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Hingga Jumat (29/11/2024) progres unggah dokumen C Hasil di pilkada2024.kpu.go.id sebagian besar di atas 90 persen.

Baca juga: Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi Sebut Pemkot Terbuka Terima Kritikan Tingkatkan Pelayanan Publik

Penetapan Hasil Rekapitulasi

Penetapan hasil rekapitulasi suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam aturan itu tertulis, pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan mulai Rabu, 27 November dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024 mendatang.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved