Pilkada 2024

Cek Hasil Real Count Pilkada 2024 se-Indonesia Versi KPU Melalui Link pilkada2024.kpu.go.id 

Masyarakat dapat mengakses hasil real count Pilkada 2024 seluruh wilayah Indonesia melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/TANGKAPAN LAYAR LINK pilkada2024.kpu.go.id/
TANGKAPAN LAYAR- Progres hasil real count KPU melalui link https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/nusa-tenggara-timur, Jumat 29 November 2024. 

Selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan real count dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengumuman Pemenang Pilkada

Pemenang Pilkada 2024 secara resmi akan diumumkan paling lambat pada Senin, 16 Desember 2024.

Setelah rekapitulasi, KPU kemudian menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada: 

Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU 

Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU. 

Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima oleh KPU. 

Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut: 

Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih 

Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK. 

Gubernur terpilih 

Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih. Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK. 

Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota

Terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved