Berita Nasional
3 Tahun KND, Memastikan Hak Kaum Difabel dalam Pembangunan Nasional
Pembentukan KND merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Tiga tahun masa kerja Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyampaikan refleksi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak setiap individu penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi KND, pada tanggal 1 Desember 2021 telah dilantik melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 53/M tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas yang berdasarkan tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, serta fungsi pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yang meliputi 22 hak dasar penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas, yang membutuhkan kolaborasi dan koordinasi sinergis lintas sektor.
Baca juga: Dorong Kepemilikian Dokumen Penduduk bagi Disabilitas, Komisioner KND: Setiap Warga Negara Berhak
Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan advokasi dan kerja sama KND dalam mengupayakan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Bagi PenyandangDisabilitas telah di terjangkau 38 Provinsi dan 318 Kabupaten/Kota.
Advokasi KND dalam isu pemenuhan Hak Kesehatan dalam melakukan Advokasi Layanan yang ramah bagi Penyandang Disabilitas,Puskesmas yang ramah bagi Penyandang Disabilitas, serta Advokasi dalam membuat surat keterangan Penyandang Disabilitas agar lebih dipermudahkan.
KND telah mengadvokasi dalam Isu Pemenuhan Hak Pekerjaan dalam pemenuhan hak kuota bekerja 2 persen di BUMN dan BUMD melalui berbagai kegiatan FGD/rapat koordinasi dengan K/L dan Pemda, Advokasi pihak swasta penuhi hak bekerja yang berkolaborasi dengan APINDO, membangun perspektif disabilitas dari para pengusaha, dan Kolaborasi mendorong ULD
Ketenagakerjaan bersama Kemenaker dan Pemda berdasar Advokasi KND, Polri di tahun 2024 merektur 3 orang disabilitas menjadi perwira Polri jalur SIPSS dan 16 orang disabilitas menjadi bintara Polri.
KND sebagai lembaga yang efektif dalam memastikan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak setiap individu bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia yang inklusif dan ramah disabilitas, tentunya banyak praktik baik, peluang, dan tantangan yang dihadapi oleh KND.
Baca juga: UMKM Perempuan dan Disabilitas di Labuan Bajo Diberdayakan, Perkuat Daya Saing di Pasar Pariwisata
Praktik baik yang dilaksanakan oleh KND, KND telah membangun kerja sama dengan berbagai pihak, kementerian/lembaga, mitra pembangunan, sektor swasta, akademisi, media massa dalam fasilitas kegiatan (program), sosialisasi dan advokasi, riset dan
pengembangan literasi bersama perguruan tinggi, penerbitan kebijakan surat edaran dengan kementerian terkait percepatan lahirnya kebijakan dan advokasi anggaran di level nasional dan daerah, penguatan kerja sama LNHAM (Komnas HAM, Komnas
Perempuan, KPAI, LPSK, ORI).
Hal ini dilakukan agar masing-masing lembaga, membangun jaringan dengan penyandang disabilitas, komunitas penyandang disabilitas, dan organisasi penyandang disabilitas sebagai wujud partisipasi bermakna, serta pemantauan, evaluasi, dan advokasi atas penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T) serta interseksional isu disabilitas dengan kelompok rentan lainnya (masyarakat adat, lansia, perempuan, albino, pasca stroke. dll)
Namun dalam praktek yang dilaksanakan KND dalam isu pemenuhan hak penyandang disabilitas masih memiliki tantangan yang dialami karena kuatnya stigma terhadap penyandang disabilitas, ketersediaan data penyandang disabilitas yang terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, monev pembangunan penyandang disabilitas, ketersediaan anggara APBN bagi KND, dan pemahaman kontekstual kelembagaan KND yang non struktural dan independent.
Sumber : Komisi Nasional Disabilitas (KND)
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.