Imigrasi Labuan Bajo

Imigrasi Labuan Bajo Beri Penghargaan ke Hotel dan Penginapan yang Rajin Lapor Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, memberi penghargaan kepada sejumlah hotel dan penginapan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang rutin melapo

Penulis: Berto Kalu | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM-BERTO KALU
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan hotel. Kamis 5 Desember 2024. 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, memberi penghargaan kepada sejumlah hotel dan penginapan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang rutin melapor keberadaan orang asing yang menginap di hotel mereka.

"Penghargaan yang kita berikan merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasikan para pelaku usaha di bidang perhotelan, penginapan," kata Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, di acara Malam Penganugerahan Pelaporan Orang Asing, Kamis 5 Desember 2024.

Jaya melanjutkan, Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata banyak dikunjungi orang asing setiap tahunnya. Karena itu, pelaporan orang asing menjadi elemen penting dalam mendukung kebijakan keimigrasian. Pelaporan yang akurat, tepat waktu dan konsisten membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Menurutnya peran aktif hotel dan penginapan melapor keberadaan orang asing membantu Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam memantau pergerakan, mengidentifikasi potensi pelanggaran, dan menjaga ketertiban di Labuan Bajo.

"Data yang kita himpun ini juga dapat digunakan oleh aparat penegak hukum pada saat menangani kasus yang melibatkan warga negara asing," ujarnya.

Ia berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan, dan memperkuat kerja sama dengan Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

"Mari bersama kita mewujudkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata yang aman, dan ramah," imbuhnya.

Adapun kewajiban melapokan keberadaan WNA tertuang dalam Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bagi yang tidak mematuhi dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 25 juta.

Penginapan atau hotel wajib melaporkan orang asing yang menginap di tempat mereka secara rutin melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), dalam kurun waktu 1x24 jam sejak orang asing itu menginap.

APOA disediakan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin kegiatan WNA di Indonesia yang dapat merugikan negara.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved