Kasus Pencurian di Labuan Bajo

Polisi Manggarai Barat Tangkap Spesialis Pencuri Mesin Speedboat di Labuan Bajo

Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap dua orang pelaku pencurian mesin kapal cepat (speedboat) di Labuan Bajo

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Tersangka pencurian mesin speedboat di Labuan Bajo ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat.  

 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap dua orang pelaku pencurian mesin kapal cepat (speedboat) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua pelaku berinisial AR alias Santos (29) dan RS alias Rey (19). Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan kedu pelaku merupakan spesialis pencuri mesin speedboat di Labuan Bajo.

"Mereka sudah beraksi di empat lokasi berbeda di Labuan Bajo. Santos dan Rey sudah kami amankan pada beberapa waktu lalu beserta barang bukti empat unit mesin tempel speed boat berbagai merk," jelas Lufthi, Sabtu 7 Desember 2024.

Lufthi mengatakan penangkapan Santos dan Rey berawal dari laporan korban bernama Syahreza (33) pada 12 Oktober 2024. Awalnya speedboat korban ditambatkan di Dermaga Biru Labuan Bajo pada 11 Oktober 2024 sekitar pukul 23.09 Wita. Saat hendak trip keesokan paginya, speedboat itu tak ada di lokasinya.

 

 

 

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian 6 Unit Sepeda Motor di Kupang, NTT

 

 

 

 

 

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved