Kasus Pencurian di Sumba Timur
Polisi Ciduk 2 Tersangka Pencurian dan Penadah Ternak Sapi dan Kuda di Sumba Timur NTT
Sementara itu, tersangka Y sudah bersembunyi karena perbuatannya merasa perbuatannya telah diketahui oleh korban.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Polsek Lewa bersama Satuan Reskrim Polres Sumba Timur kembali mengungkap jaringan kasus Pencurian dan Penadahan ternak 3 ekor sapi dan 1 ekor kuda yang dilaporkan oleh Korban bernama UP dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/77/X/2024.
Kasus pencurian ternak berupq tiga ekor sapi dan dua ekor kuda yang terjadi dalan kurun waktu sejak 2023 hingga 9 Oktober 2024 di Padang Penggembalaan Matawai Pawali, Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Dalam kasus pencurian dan penadahan ternak, Polisi telah menetapkan enam orang tersangka antara lain MKL alias Y (39) yang berperan sebagai gembala ternak, Warga Desa Matawai Pawali.
Selanjutnya, Tersangka R (35) Warga Desa Kondamara, Tersangka UN (24), Tersangka UR (20), Tersangka D (21), serta Tersangka P (49) warga Desa Matawai Pawali, saat ini enam tersangka sudah ditahan pada Rutan Polsek Lewa demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Motif Ko Ceng Siram Siswi SMP di Lembata Pakai Air Keras, Sakit Hati Karena Cinta Ditolak
Demikian pula, Pihak Kepolisian sementara melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan pencurian ternak, termasuk potensi penambahan tersangka baru.
Demikian keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP. E. Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kapolsek Lewa dan Kasi Humas kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 15 Oktober 2024.
Jacky menjelaskan kronologi kasus pencurian ternak bermula pada Rabu, 9 Oktober 2024 ada warga yang melihat tersangka MKL alias Y sementara menangkap dan menjerat 1 ekor kuda yang diketahui milik korban UP dengan menggunakan seutas tali nilon di padang penggembalaan Matawai Pawali.
Kemudian menginformasikan kepada korban UP sebagai pemilik ternak yang mengaku telah mempercayakan tersangka Y untuk menggembalakan sejumlah ternak peliharaannya.
Korban UP juga mengaku tidak pernah menyuruh tersangka Y untuk menangkap hewan peliharaannya, kemudian korban UP mencari ternak kuda miliknya, lalu mendapati hewan kuda dimaksud dalam keadaan terikat di dalam hutan padang tersebut.
Sementara itu, tersangka Y sudah bersembunyi karena perbuatannya merasa perbuatannya telah diketahui oleh korban.
Peran Para Tersangka Atas dugaan pencurian ternak tersebut, pada Jumat, 11 Oktober 2024 Korban UP langsung mendatangi Polsek Lewa dengan membawa seekor ternak kuda yang telah dicuri tersebut sekaligus membeberkan ciri fisik pada tubuh hewan ternak kuda miliknya.
Baca juga: Curi Lima Ekor Kuda, Polres Sumba Timur Tetapkan 2 Tersangka, 4 Masih Buron
Pasca menerima laporan, Penyidik Reskrim Polsek Lewa langsung mengamankan tersangka Y dan pengakuannya bahwa selain seekor kuda yang dilaporkan, Y juga telah mencuri empat ekor ternak lainnya berupa tiga ekor sapi dan satu ekor kuda dalam kurun waktu 2023-2024.
Ternak curian dijual secara diam-diam tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan berupa Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) kepada tersangka R (warga Desa Kondamara).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.