Kasus Pencurian di Labuan Bajo

Polisi Manggarai Barat Tangkap Spesialis Pencuri Mesin Speedboat di Labuan Bajo

Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap dua orang pelaku pencurian mesin kapal cepat (speedboat) di Labuan Bajo

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Tersangka pencurian mesin speedboat di Labuan Bajo ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat.  

 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap dua orang pelaku pencurian mesin kapal cepat (speedboat) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua pelaku berinisial AR alias Santos (29) dan RS alias Rey (19). Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan kedu pelaku merupakan spesialis pencuri mesin speedboat di Labuan Bajo.

"Mereka sudah beraksi di empat lokasi berbeda di Labuan Bajo. Santos dan Rey sudah kami amankan pada beberapa waktu lalu beserta barang bukti empat unit mesin tempel speed boat berbagai merk," jelas Lufthi, Sabtu 7 Desember 2024.

Lufthi mengatakan penangkapan Santos dan Rey berawal dari laporan korban bernama Syahreza (33) pada 12 Oktober 2024. Awalnya speedboat korban ditambatkan di Dermaga Biru Labuan Bajo pada 11 Oktober 2024 sekitar pukul 23.09 Wita. Saat hendak trip keesokan paginya, speedboat itu tak ada di lokasinya.

 

 

 

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian 6 Unit Sepeda Motor di Kupang, NTT

 

 

 

 

 

 

 

"Speedboat tersebut sempat ditemukan oleh seorang nelayan di Perairan Sabolo. Namun, mesin merk Yamaha 15 PK yang tertempel di belakang speedboat itu telah raib dibawa pelaku," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan empat mesin tempel speedboat dan tiga buah tangki bahan bakar speedboat. Empat mesin tempel speedboat itu yakni satu unit mesin merek Yamaha 40 PK, dua unit merek Yamaha 15 PK, dan satu unit merek Suzuki 15 PK.

Keduanya telah diterapkan sebagai tersangka. Santos dan Rey saat ini mendekam di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.


 Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved