Kasus Penganiayaan di Nagekeo
PGRI Kabupaten TTU Desak Polres Nagekeo Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Guru
Korban dugaan penganiayaan ini merupakan Guru SDK Watudhoge. Ia dianiaya pada Selasa, 26 November 2024 pukul 19.00 WITA, di Ombo Loja
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Timor Tengah Utara, Dominikus Nitsae mendesak Polres Nagekeo agar segera memproses terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Guru Sekolah Dasar Watudhoge, Maksimilian Buu Goo, S.Pd.
Korban dugaan penganiayaan ini merupakan Guru SDK Watudhoge. Ia dianiaya pada Selasa, 26 November 2024 pukul 19.00 WITA, di Ombo Loja, Desa Keli, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.
Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar PGRI ini mengutuk keras oknum-oknum yang sudah melakukan kekerasan terhadap guru SDK Watudhoge.
"Guru itu harus dilindungi," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 9 Desember 2024.
Baca juga: Diduga Aniaya Seorang Guru, Polisi Tahan 11 Pemuda di Nagekeo NTT
Menurutnya, perlindungan terhadap guru ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, pasal 39 ayat 1 mewajibkan masyarakat untuk melindungi guru.
Dikatakan Alumni PMKRI Cabang Kefamenanu ini bahwa, apa yang dialami oleh korban Maksimilian Buu Goo, S.Pd merupakan perbuatan tercela yang tidak patut dicontoh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.