Hak Jawab
Keberatan dan Hak Jawab Berita Kasus Korupsi Tanah di Labuan Bajo
Perihal: Keberatan dan Hak Jawab atas Berita Berjudul "Kejari Manggarai Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi Tanah di Labuan Bajo"
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Perkenankan kami, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn., dkk, para advokat yang tergabung pada Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede berkedudukan di Jl. Tunggal Ika No.03. RT.002/RW.001, Kel. Kayu Putih, Kec Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 85111, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama HERI PRANYOTO, SE., A.K berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 April 2024 (terlampir), bersama ini bermaksud menyampaikan perihal pokok tersebut di atas sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan berita artikel Trubun Flores, tanggal 02 Desember 2024 yang berjudul "Kejari Manggarai Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi Tanah di Labuan Bajo" selengkapnya pada:
2. Bahwa kami, kuasa hukum dari HERI PRANYOTO, SE., A.K, menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut dan menggunakan hak jawab kami untuk meluruskan fakta-fakta sebagai berikut:
Klien kami, HERI PRANYOTO, SE., A.K, disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana termuat dalam artikel tersebut. Namun, hal tersebut merupakan tindakan administrasi yang berlebihan dan tidak pernah diberitahukan kepada klien kami ataupun keluarganya.
Faktanya, klien kami keluar dari tahanan berdasarkan putusan hukum yang sah, yang menyatakan beliau bebas, sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Perkara Nomor: 60/Pid. Sus-TPK/2023/PN Kpg tertanggal 03 April 2024, bukan melarikan diri.
Baca juga: Kejari Manggarai Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi Tanah di Labuan Bajo
Bahkan, setelah Mahkamah Agung (MA) memutus bersalah sebagaimana Nomor: 5878 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024, hingga hari penjemputan pihak kejaksaan, kilen kami sejak putusan bebas pada pengadilan tingkat pertama menjalani kegiatan di sekitar Jabodetabek, serta sebagian besar waktu dihabiskan di kediamannya di Jakarta Pusat.
Pernyataan bahwa klien kami adalah seorang buronan adalah sangat tidak sesuai dan tidak pantas disematkan;
Bahwa substansi perkara yang melibatkan Klien kami merupakan bagian dari indikasi kriminalisasi terhadap Mitra Kerja Sama Swasta dalam pembiayaan proyek murni swasta terhadap aset daerah.
Selain itu dua (2) di antara empat (4) orang dari Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan (Bebas/ Vrijspraak), yaitu atas nama Dra. Thelma Debora Sonya Bana dan Bahasili Papan. Sedangkan untuk atas nama Lidya Chrisanty Sunaryo sampai saat ini belum diputus oleh Mahkamah Agung;
Sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5876 K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024 atas nama Bahasili Papan, Hakim Agung pemeriksa perkara menyatakan bahwa:
"PT SIM telah membangun Hotel dan fasilitas lainnya di Desa Gorontalo (Desa Gorontalo, red), Kecamatan Komodo, Kabupaten manggarai barat, menggunakan biaya sendiri dan tidak menggunakan anggaran Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga keuntungan maupun kerugian investasi dari PT SIM ditanggung oleh PT SIM."
Bahwa Heri Pranyoto (Klien kami) oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Namun, Pasal 3 UU Tipikor seyogyanya ditujukan kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Pemerintahan yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sebagaimana penjelasan di atas, Dra. Thelma Debora Sonya Bana, saat itu selaku Kepala Bidang Aset dan Investasi Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang notabene dalam perkara a quo merupakan Penyelenggara Negara dan Aparatur Pemerintahan, telah dinyatakan tidak bersalah hingga putusan kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor: 5918 K/ Pid.Sus/ 2024 tanggal 03 Oktober 2024.
Dengan demikian, tidak logis dan tidak mungkin Heri Pranyoto (Klien Kami), yang merupakan pihak swasta, dianggap sebagai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak lain.
Bahwa Heri Pranyoto, selaku Direktur PT. Sarana Investarma Manggabar (PT SIM), bekerja sama dengan PT. Sarana Wisata Internusa (PT SWI). merupakan pihak swasta yang justru dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama Pemanfaatan Aset Pantal Pede, Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Dalam konsep Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU), seperti skema Bangun Guna Serah (BGS), PT SWI bertindak sebagai sponsor (strategic partner) yang mendanai pembangunan sarana dan prasarana wisata agar PT SIM dapat merealisasikan proyek tersebut. Peran mitra strategis atau sponsor ini sepenuhnya lazim dalam kegiatan KPBU untuk mendukung pembangunan nasional;
Apabila penzaliman terhadap Heri Pranyoto ini tidak dipulihkan melalui mekanisme Upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). hal Ini akan mencederai prinsip kepastian hukum dan merusak iklim investasi di Indonesia. Padahal, keterlibatan sektor swasta dalam konsep KPBU bertujuan untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur strategis nasional, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Keberlanjutan investasi di Indonesia hanya dapat dijamin apabila keadilan ditegakkan dan perlindungan hukum diberikan kepada para pelaku usaha yang bertindak sesuai peraturan.
Demikian Keberatan dan Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede
Khresna Guntarto, S.H, M.Kn
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.