Berita NTT
Penjelasan Pemerintah NTT Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Dikenakan Opsen 66 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memberikan penjelasan mengenai penerapan aturan baru perihal tarif pajak kendaraan bermotor.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memberikan penjelasan mengenai penerapan aturan baru perihal tarif pajak kendaraan bermotor.
Plt Kepala Bapenda NTT Dominikus Dore Payong mengatakan Pemprov NTT telah menyiapkan aturan baru mengenai itu. Regulasi itu sebagimana petunjuk pemerintah pusat.
Dore Payong mengatakan, aturan baru yakni Perda 1 tahun 2024 tentang pajak daerah. Dalam aturan itu ikut mengatur tarif dan opsen pajak kendaraan bermotor.
Hal itu sejalan dengan aturan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD) dan PP 35 tahun 2005. Pemerintah daerah lalu menjabarkan dalam aturan tiap daerah. Pemprov NTT telah menyusun dan membahas aturan itu bersama DPRD.
"Dalam Perda 1 tahun 2024, tarif pajak diatur bahwa Perda sebelumnya ditetapkan 1,5 persen dari total pajak. Perda baru kita, tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) semula 1,5 diturunkan menjadi 1,2 persen," kata dia, Selasa 10 Desember 2024 di kantor Gubernur NTT.
Kemudian tarif bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB pertama untuk roda empat yakni 15 persen, roda dua 14 persen. Sementara dalam aturan baru bagian yang sama diturunkan menjadi 12 persen.
Kemudian denda keterlambatan dari sebelumnya 2 persen diturunkan menjadi 1 persen. Sedangkan option, yang berarti tambahan pungutan dari pajak kendaraan bermotor.
Dore Payong menjelaskan, pengenaan opsen menyasar PKB dan BBNKB. Setidaknya dalam aturan baru ini opsen dipatok 66 persen.
Asumsinya, jika seorang wajib pajak membayar Rp 1 juta, maka Pemprov mendapat bagian 70 persen dan pemerintah kabupaten/kota mendapat 30 persen. Dari 30 persen itu, 50 persen dibagi ke tempat kendaraan itu berasal dan 50 persen lainnya dibagi ke semua kabupaten/kota di NTT.
"Jadi Rp 150 ribu masuk ke kas daerah Kota Kupang jika kendaraan itu dari Kota Kupang. Sisanya bagi merata ke 22 kabupaten/kota lainnya," kata dia.
Sementara, dalam ketentuan di Perda 1 tahun 2024 mengenai opsen, pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan 66 persen untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Pemberlakuannya di mulai sejak tanggal 5 Januari 2025.
"Kalau Perda sebelumnya tarif PKB 1,5 persen, seorang wajib pajak membayar Rp 1 juta maka 5 Januari 2024 misalnya jatuh tempo, maka tarif yang diturunkan menjadi 1,2 persen. Kira-kira Rp 900 ribu lebih. Lalu ditambahkan dengan 66 persen jadi kurang lebih Rp 1,5 juta wajib pajak tersebut harus membayar pajak motornya. Jadi ada peningkatan pembayaran biaya pajak kendaraan bermotor oleh karena amanat undang-undang dan Perda," ujarnya.
Pemprov NTT, kata dia, akan melakukan langkah-langkah strategis terutama dalam option itu. Sejauh ini sudah dilakukan rapat bersama semua pemerintah daerah, agar tidak lagi bagi hasil yang membuat pemerintah daerah pasif.
Dengan opsen maka, pemerintah daerah lebih aktif dalam pemungutan pajak bersinergi dengan Bapenda di semua daerah. Hal itu juga telah dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.
Termasuk melakukan penyediaan anggaran 2,5 persen untuk aktivitas pemungutan pajak di daerah seperti tilang gabungan. Selama ini tilang gabungan disiapkan anggaran oleh Pemprov NTT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.