Berita NTT
Penjelasan Pemerintah NTT Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Dikenakan Opsen 66 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memberikan penjelasan mengenai penerapan aturan baru perihal tarif pajak kendaraan bermotor.
Tilang gabungan itu menjaring wajib pajak dengan durasi dua kali dalam satu bulan. Sementara waktu lainnya digunakan pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak.
"Tambahan pungutan yang namanya opsen sebesar 66 persen," kata dia.
Kondisi itu, kata dia, membuat cemas para pemungut pajak. Kekhawatiran itu timbul mengenai antusias wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat yang tidak mengetahui informasi ini, menurut dia, bisa saja tetap membayar sesuai dengan aturan sebelumnya. Dia memaklumi itu dan terus akan dilakukan edukasi ke publik.
Ke depan, ketika ada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik, akan dilakukan telaah bersama, untuk melihat mengenai antusias wajib pajak membayar pajak.
Jupiter H Siburian, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang mengatakan, dalam undang-undang 7 tahun 2021 tarif PPN paling lambat 2025 akan disesuaikan menjadi 12 persen.
Namun, pemerintah pusat meminta tarif itu tidak berdampak ke semua lini terutama untuk masyarakat menengah kebawa.
"Jadi ada fasilitas yang barang atau jasa tidak kena PPN, biasanya pendidikan, keagamaan, jasa keuangan, kesehatan itu tidak akan kena PPN. Mau berapapun tarifnya, selama itu tidak berubah maka masyarakat akan terjamin tanpa kena PPN," kata dia.
Sementara barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN adalah barang untuk kebutuhan pokok. Penyesuaian tarif itu, kata dia, tidak banyak berpengaruh ke masyarakat menengah kebawah.
Tujuan dari PPN itu adalah selama ini telah dinaikkan pajak UMKM 0,5 persen berapapun omsetnya. Namun, tahun 2022, aturan itu berubah. UMKM dengan omset Rp 500 juta pertama tidak dikenakan PPN.
Tujuan lainnya adalah, lapisan tarif PPH dari awalnya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dinaikkan peringkatnya.
"Jadi PPH kita subsidi, kita berikan insentif tertentu kemudian PPN yang kita naikan," kata Jupiter.
Dia mengatakan, meski ada kenaikan namun tetap memperhatikan bagian-bagian yang bisa dipungut pajak. Ia memastikan tidak banyak kelonggaran yang ada dalam ketentuan baru ini.
Berikut ini rinciannya:
1. Perda 2 tahun 2010 dan Perda 1 tahun 2020
*PKB Tarif: 1,5 persen
*BBNKB I untuk Roda 2: 15 persen
* BBNKB I untuk Roda 4: 14 persen
*BBNKB II: 1 persen
*Denda PKB dan BBNKB: 2 persen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.