Berita NTT

Penjelasan Pemerintah NTT Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Dikenakan Opsen 66 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memberikan penjelasan mengenai penerapan aturan baru perihal tarif pajak kendaraan bermotor.

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Plt Kepala Bapenda NTT Dominikus Dore Payong (kedua kanan) bersama Jupiter H Siburian, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang (baju putih) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pemberlakuan pajak tahun 2025. 

2. Perda 1 tahun 2024
*PKB tarif progresif 
Kepemilikan I: 1,2 persen + opsen PKB 66 persen
Kepemilikan ke-II: 1,5 persen + opsen PKB 66 persen 
Kepemilikan ke-III: 1,8 persen + opsen PKB 66 persen 
Kepemilikan ke-IV: 2,1 persen + opsen PKB 66 persen 
Kepemilikan ke-V: 2,4 persen + opsen PKB 66 persen 


*BBNKB I + opsen 66 persen


*BBNKB II: Tidak ada
*Denda PKB dan BBNKB: 1 persen

3. Tarif PPN:
* 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
 * 12 % mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
* Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5?n paling tinggi 15 % .

4. PPN Dibebaskan: 
Tidak semua barang/jasa dikenakan PPN, ada juga yang dibebaskan PPN.

* Air bersih
*Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal
putih yang berasal dari tebu tanpa
garam tambahan bahan perasa atau pewarna
* Daging segar
* Beras
* Telur
* Jagung
* Sagu
* Buah-buahan
* Sayur-sayuran
* Kedelai
* Rumah subsidi
* Buku pelajaran umum, kitab suci, buku
pelajaran agama
* Jasa pelayanan kesehatan
* Bibit/benih pertanian, perkebunan,
* Jasa pelayanan sosial
kehutanan, peternakan, atau perikanan
 Jasa keuangan
* Pakan ternak
* Jasa asuransi
* Senjata, amunisi, peralatan militer
* Jasa pendidikan
* Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
* Jasa angkutan umum.  

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News


 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved