Berita NTT
Penjelasan Pemerintah NTT Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Dikenakan Opsen 66 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memberikan penjelasan mengenai penerapan aturan baru perihal tarif pajak kendaraan bermotor.
2. Perda 1 tahun 2024
*PKB tarif progresif
Kepemilikan I: 1,2 persen + opsen PKB 66 persen
Kepemilikan ke-II: 1,5 persen + opsen PKB 66 persen
Kepemilikan ke-III: 1,8 persen + opsen PKB 66 persen
Kepemilikan ke-IV: 2,1 persen + opsen PKB 66 persen
Kepemilikan ke-V: 2,4 persen + opsen PKB 66 persen
*BBNKB I + opsen 66 persen
*BBNKB II: Tidak ada
*Denda PKB dan BBNKB: 1 persen
3. Tarif PPN:
* 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
* 12 % mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
* Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5?n paling tinggi 15 % .
4. PPN Dibebaskan:
Tidak semua barang/jasa dikenakan PPN, ada juga yang dibebaskan PPN.
* Air bersih
*Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal
putih yang berasal dari tebu tanpa
garam tambahan bahan perasa atau pewarna
* Daging segar
* Beras
* Telur
* Jagung
* Sagu
* Buah-buahan
* Sayur-sayuran
* Kedelai
* Rumah subsidi
* Buku pelajaran umum, kitab suci, buku
pelajaran agama
* Jasa pelayanan kesehatan
* Bibit/benih pertanian, perkebunan,
* Jasa pelayanan sosial
kehutanan, peternakan, atau perikanan
Jasa keuangan
* Pakan ternak
* Jasa asuransi
* Senjata, amunisi, peralatan militer
* Jasa pendidikan
* Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
* Jasa angkutan umum.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.