Berita NTT
Jaksa Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Tipidum Berkekuatan Hukum Tetap di Kejari TTU NTT
"Tentunya proses dari penyelidikan, penuntutan, sampai pada pelaksanaan tuntutan itu sudah kita laksanakan,"ujarnya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) beserta jajaran melakukan pemusnahan terhadap 111 barang bukti kasus tindak pidana umum (Tipidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh seksi BP3R Kejari TTU.
Turut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan tersebut, perwakilan Polres TTU, perwakilan Pengadilan Negeri Kelas IIB Kefamenanu, dan perwakilan Kodim 1618/TTU.
Saat diwawancarai, Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H mengatakan, pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.
Baca juga: Sambut Natal, PLN UIP Nusra Gelar Penyampaian Nilai Ganti Rugi Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok
"Tentunya proses dari penyelidikan, penuntutan, sampai pada pelaksanaan tuntutan itu sudah kita laksanakan,"ujarnya.
Pada kesempatan itu, dilakukan pemusnahan terhadap 111 barang bukti dari 34 perkara tindak pidana umum. Kasus tindak pidana umum ini berkaitan dengan pasal 351, pasal 170, persetubuhan dan sejumlah kasus tindak pidana umum lainnya.
Ia berharap, masyarakat bisa mengenali hukum dan menjauhi hukumannya. Hal ini bertujuan agar tidak ada penyelesaian setelah bertindak.
Dikatakan Firman, Kejari TTU telah mengirim surat kepada Pemkab TTU perihal sejumlah kasus yang berkaitan dengan perkara perlindungan anak. Surat tersebut bertujuan agar meminta Pemkab memberikan perhatian terhadap fenomena mengonsumsi alkohol yang selalu menjadi penyebab terjadinya perkara Tipidum.
"Itu kan budaya kurang bagus. Kalau budaya kurang bagus kenapa kita terus jaga, harus kita hentikan,"ujarnya.
Ia mengakui bahwa, 80 persen kasus tindak pidana umum yang ditangani Kejari TTU merupakan perkara yang berkaitan dengan anak. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.